Ijma adalah kesepakatan ahli ijtihad umat islam

Hujjah taklif yang ketiga yaitu ijma'.

Ijma adalah kesepakatan ahli ijtihad umat islam pada suatu hukum syariat setelah Nabi shallallahu alaihi wa sallam wafat.
majlis ulama islam

Ahli ijtihad adalah yang telah terpenuhi syarat syarat ijtihad berupa menguasai al quran dan hadits dan ilmu ilmu alat untuk berijtihad.

Adapun kesepakatan bukan ahli ijtihad tidak disebut ijma.

Dalil hujjahnya ijma:

1. Allah Ta'ala berfirman:

‎فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول
Bila kalian berselisih dalam sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul..(An Nisaa:59).

Ayat ini menunjukkan bahwa merujuk al quran dan sunnah itu di saat ada perselisihan. Adapun bila tidak berselisih maka itu sudah cukup.

2. Allah berfirman:
‎ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصليه جهنم وساءت مصيرا
Siapa yang menyelisihi rosul setelah jelas kepadanya petunjuk dan mengikuti selain jalan kaum mukminin maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatannya dan Kami akan bakar ia dalam jahannam. dan itulah seburuk buruk tempat kembali. (An Nisaa: 115)

Mengikuti selain jalan kaum mukminin artinya selain ijma mereka. Sebagaimana dikatakan oleh imam Asy Syafii

3. Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
‎لن تجتمع أمتي على ضلالة
Umatku tidak mungkin bersepakat di atas kesesatan. (HR Abu Dawud)

Disyaratkan pada ijma adalah kesepakatan seluruh ahli ijtihad di dunia, bukan hanya ahli ijtihad negara tertentu tanpa negara lainnya. Dan yang menyatakan ijma harus seorang ulama yang benar benar mengetahui pendapat pendapat manusia.

Ijma ada dua macam:

1. Ijma qoth'iy: Yaitu yang dipastikan adanya ijma seperti wajibnya sholat, zakat, puasa, haji, haramnya arak, judi, zina, riba dan sebagainya.

2. ijma dzonniy yaitu ijma yang diketahui setelah melakukan penelitian.

Para ulama berbeda pendapat akan kemungkinan terjadinya ijma seperti ini. yang kuat adalah pendapat syaikhul islam ibnu Taimiyah:

‎والإجماع الذي ينضبط ما كان عليه السلف الصالح ، إذ بعدهم كثر الاختلاف وانتشرت الأمة " . أهـ .
Ijma yang mungkin adalah ijma di zaman salafushalih karena setelah mereka umat islam telah sangat tersebar dan banyak perselisihan.

Sumber : TG Al Fawaid.

Tidak ada komentar: