inilah berita tentang realita negri indonesia, apa jadinya pribumi kedepannya?

Kita, kaum WNI, Pribumi, harus mau tidak mau siap, menghadapi berbagai 'kebijakan' rezim pemerintahan Jokowi dan desakan pihak asing di bawah ini:
inilah berita tentang realita negri indonesia

1. ASING BISA KUASAI 35 BIDANG USAHA DI INDONESIA

http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/16/02/12/o2fa485-asing-bisa-kuasai-penuh-35-bidang-usaha-di-indonesia

2. Warga asing boleh miliki properti di Indonesia.

http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/07/23/orang-asing-boleh-beli-properti-efektif-september-2015

3. Pihak asing boleh kuasai 100% industi gula dan karet di Indonesia.

http://www.merdeka.com/uang/pemerintah-persilakan-asing-kuasai-industri-gula-dan-karet.html

4. Asing boleh kuasai 100% saham restoran & perusahaan jalan.

http://www.merdeka.com/uang/asing-boleh-kuasai-saham-restoran-perusahaan-jalan-tol-100-persen.html

5. Asing boleh kuasai 85% saham modal ventura

http://keuangan.kontan.co.id/news/asing-boleh-kuasai-85-saham-modal-ventura

6. Asing bisa kuasai 100% saham di pembangkit listrik.

http://industri.kontan.co.id/news/asing-bisa-kuasai-100-saham-di-pembangkit-listrik

7. Asing boleh kuasai 100% usaha bioskop di Indonesia.

http://economy.okezone.com/read/2016/02/11/278/1309768/asing-boleh-kuasai-bioskop-100-saham-blitz-melonjak-24

9. Asing Boleh Kuasai 7 Usaha Pariwisata

http://www.jawapos.com/read/2016/01/21/16210/asing-boleh-kuasai-7-usaha-pariwisata

10. Asing Bisa Kuasai Mayoritas Pengelolaan Tol, Bandara dan Pelabuhan.

http://katadata.co.id/berita/2016/02/01/asing-bisa-kuasai-mayoritas-pengelolaan-tol-bandara-pelabuhan

11. Warga asing dari 169 negara bebas Visa masuk ke Indonesia.

http://news.detik.com/berita/3141007/pemerintah-terapkan-bebas-visa-bagaimana-soal-keamanannya

Dan ingat ...

12. Presiden Jokowi meminta BUMN RI MENJUAL ASETNYA via SEKURITISASI: http://ekbis.sindonews.com/read/1157939/34/presiden-jokowi-minta-bumn-jual-aset-lewat-sekuritisasi-1479979689

Lalu bagaimana dengan amanah UUD 1945? Khususnya Pasal 33 'yang terkenal' ini?

Pasal 33 UUD 1945 AYAT 1

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

AYAT 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

AYAT 3

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

AYAT 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

AYAT 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jadi, baiklah, konon Pancasila dan UUD 1945 sudah cukup Islami namun memang BELUM sempurna laksana Hukum Syari'ah, namun penjualan aset BUMN ini pun rupanya sudah berseberangan dengan amanah Pancasila dan UUD 1945 itu. Bahkan setelah ada amandemen terhadapnya.

Apalagi dengan amanah Islam. Lebih-lebih lagi, bertentangan.

Apakah benar, akan demikian?

Wallohua'lam.

Namun, secara umum, mewaspadai berbagai kemungkinan, ingat sajalah:

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra’: 16)

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ أَكَابِرَ مُجْرِمِيهَا لِيَمْكُرُوا فِيهَا
“Dan demikianlah Kami adakan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu.” (QS. Al-An’am: 123)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ. متفق عليه. وفي لفظ : يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاسِ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
“Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Dalam lafadh yang lain disebutkan : ”Ia mati dimana ketika matinya itu ia dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah haramkan baginya surga”

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan turunnya kesusahan bagi para pemimpin zalim penindas rakyat.


اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم.
“Yaa Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:


إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ
“Sesungguhnya yang aku takutkan atas umatku adalah (berkuasanya) para pemimpin yang menyesatkan.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ahmad, dan al-Darimi)

Umat Islam tak boleh diam, bagi mereka yang memiliki kemampuan maka selayaknya ia menggunakan kemampuannya dalam merubah kemunkaran, baik itu dengan tangan ataupun lisan.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ . رواه مسلم
“Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lidahnya, jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itulah (dengan hati) selemah-lemah iman “ (HR.Muslim).

Apabila dalam kondisi lemah, tentu hanya kepada Allah kaum Muslim berharap, yakni dengan memanjatkan doa. Semoga dengan doa rakyat yang terzalimi menjadi senjata agar Allah melindungi hambanya dari penguasa zalim.


اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ، وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، كُنْ لِي جَاراً مِنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ، وَأَحْزَابِهِ مِنْ خَلاَئِقِكَ، أَنْ يَفْرُطَ عَلَيَّ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَوْ يَطْغَى، عَزَّ جَارُكَ، وَجَلَّ ثَنَاؤُكَ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ.
“Yaa Allah, Tuhan langit dan bumi, Tuhan ‘Arsy yang agung, jadilah pendampingku dari fulan bin fulan dan kelompoknya dari makhluk-Mu, (agar) tidak ada seorangpun dari mereka berlaku sewenang-wenang terhadapku atau melampaui batas, pembelaan-Mu amatlah besar, pujian terhadap-Mu amatlah agung, dan tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau“. (HR Bukhari dalam Adab Al Mufrad, no. 707)

repost from group dakwah in whatsapp

Tidak ada komentar: