''memukul istri yang tidak patuh dan membangkang''

memukul istri yang tidak patuh dan membangkang

akhir-akhir ini banyak teriakan yang berusaha lari dari cara di atas untuk menangani istri dan tanpa mengkaitkannya dengan permasalahan agama. seolah memukul istri adalah kecelakaan doktrin agama sehingga di butuhkan regu penyelamat.

sampai-sampai seseorang dari mereka menyatakan bahwa yang di maksud dengan memukul istri (adh-dharbu), dalam ayat itu adalah ''membuat perumpamaan''(dharb al-matsal), bukan yang di pahamin selama ini. 

sebagian lagi mengatakan, maksudnya adalah memukul dengan siwak penafsiran kedua ini berdasarkan (secara salah) kepada hadist nabi, padahal tidak ada satu hadist pun tentang memukul dengan siwak, karena itu hanyalah pernyataan ibnu abbas. 

terkadang pihak pemerintah penghukum seorang wanita dengan berdarah dan memukul punggunya. pada saat itu wanita tersebut wajib patuh, menurut dan sabar atas tindak aniaya kepadanya. 

ulama juga wajib menyuruhnya bersabar dan berihtisab (mencari pahala dengan kepatuhan kepada pemerintah), walaupun dia adalah pihak yang terzhalimi dan tidak bersalah, karna dia masuk dalam universalitas hadist yaitu salah seorang dari rakyat, meskipun penguasa saat menghukumnya berada di pihak yang zhalim dan salah. 

akan tetapi, ketika memukulnya adalah suaminya sendiri sebagai hukuman atas pembangkangannya dan penyelewengannya, maka tidak ada satu dari fatwa-fatwa yang ada, melainkan mengarahkan kecaman kepada suami, memberikan nasihat kepada suami dengan akhlak yang baik atau bahkan memberitahukan kepada istri bahwa dia telah menjadi korban sang suami adalah orang yang tidak berperasaan dan zhalim, tidak ada perintah kepada istri untuk bersabar, tunduk dan patuh, sebagaimana saat berfatwa tentang perlakuan penguasa yang zhalim.

sumber: buku kado pernikahan cetakan darus assunnah hal:196
ditulis ulang oleh aisyah ummu aziz arrifqi

catatan admin

kaedah dalam memukul istri adalah
-tidak memukul kepala atau wajah
-tidak memukul yang dapat menyebabkan luka, memar, kerusakan fungsi badan akal dan kejiwaan

oleh karna itu tidak ada fatwa yang membenarkan memukul seperti kaedah diatas, jika melanggar batasan pukulan diatas maka suami telah menzholimi istrinya, sehingga istri boleh tidak tunduk kepada suaminya

Tidak ada komentar: