Fatwa MUI: ikut upacaran natal bagi umat islam hukumnya haram

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Perayaan Natal Bersama

Memperhatikan :
  1. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad saw.
  2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
  3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
Menimbang :
  1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
  2. Ummat islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan ibadahnya dengan Aqidah dan ibadah agama lain
  3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.
Meniti Kembali : Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:

1. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:

Al ~ Qur’an surat Al – Hujarat (49): 13

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”

Al ~ Qur’an surat Lukman (31): 15
“Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang ini, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada Ku-lah kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepada-mu apa yang telah kamu kerjakan”.

Al ~ Qur’an surat Mumtahanah (60): 8
“Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
ikut upacaran natal bagi umat islam hukumnya haram

2. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain berdasarkan:

Al ~ Qur’an surat Al – Kafirun (109): 1 – 6

“Katakanlah hai orang-orang kafir,
aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”.

Al ~ Qur’an surat Al – Baqarah (2): 42
“Janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya”.

3. Bahwa ummat Islam harus mengaruku ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:

Al ~ Qur’an surat Maryam (19): 30 – 32:
“Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberikan Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.

Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup (Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibuku (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”

Al ~ Qur’an surat Al – Baqarah (2): 285
“Rasul (Muhammad) telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman; semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya (Mereka mengatakan): Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari Rasul-rasul-Nya dan mereka mengatakan: 

Kami mendengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.

4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas:

Al ~ Qur’an surat Al – Maidah (5): 72 – 73
“Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata: Sesungguhnya Allah itu ialah Almasih putera Maryam. Pada hal Almasih sendiri berkata: Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya sorga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang zalim itu seorang penolong pun”.

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), pada hal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih”.

Al ~ Qur’an surat At – Taubah (9): 30
“Orang-orang Yahudi berkata” Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Almasih itu anak Allah. Demikian itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling”

5. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuha. Isa menjawab: Tidak. Hal itu berdasarskan atas Al ~ Quran surat Al – Maidah (5): 116 – 118:

“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah? Isa menjawab: Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku sedangkan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib.

Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu: Sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku. Engkau sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu.

Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu dan jika Engka mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.

6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan atas Al ~ Qur’an surat Al – Ikhlas ((112): 1 – 5

“Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa.
Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya.
Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.
Dan tidak seorang pun/sesuatu pun yang setara dengan Dia”.

7. Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas:

Hadits Nabi dari Nu’man bin Basyir:
“Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haram pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (sebagian halal, sebagian haram), kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. 

Barangsiapa yang memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka mungkin sekalin binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu yang haram jangan didekati)”.

Kaidah Ushul Fikih
“Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)”.

Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.

Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Jakarta,

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua ( K.H. SYUKRI GHOZALI )

Sekretaris ( DRS. H. MAS’UDI )

Klik DISINI untuk mendownload FATWA MUI Tentang Perayaan Natal Bersama

Tidak ada komentar: