inilah jawaban atas syubhat pembolehan menjaga gereja saat natalan

Sebagian orang yang mungkin mempunyai niatan baik dengan cara menjaga gereja saat natalan menyampaikan beberapa alasan sebagai berikut.

Pertama, dalam piagam Madinah, yaitu perjanjian yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan komunitas keagamaan lain di Madinah ada perjanjian untuk tidak saling mengganggu antara yang satu dengan lainnya.

Jawaban kami, betul dalam piagam Madinah ada kesepakatan tidak saling mengganggu. Tetapi perlu diketahui, tidak ada riwayat bahwa umat Islam diperintahkan untuk menjaga atau menjadi petugas keamanan acara hari raya orang-orang Yahudi maupun agama lain di Madinah pada waktu itu.
inilah jawaban atas syubhat pembolehan menjaga gereja saat natalan

Kedua, fiqih Umar bin al-Khaththab yang menjamin keamanan gereja-gereja di negeri Syam.

Jawaban kami, di atas telah kami jelaskan riwayat larangan dari Khalifah Umar bin al-Khaththab untuk mendekati acara keagamaan orang-orang kafir, karena murka Allah akan turun kepada mereka. Khalifah Umar juga melarang orang-orang kafir untuk menampakkan hari raya keagamaan mereka. Sudah barang tentu Khalifah Umar tidak pernah menyuruh umat Islam untuk menjadi petugas keamanan acara natalan di gereja. Mendekati saja dilarang, apalagi menjadi petugas keamanan.

Ketiga, sikap Sultan Shalahuddin al-Ayyubi ketika menaklukkan Palestina dan memberi jaminan keamanan kepada orang-orang Nasrani.

Jawaban kami, tidak ada riwayat bahwa Sultan Shalahuddin al-Ayyubi memerintahkan pasukan Muslim untuk menjadi petugas keamanan dalam acara ibadah natalan di gereja. Sultan Shalahuddin al-Ayyubi seorang sultan yang tunduk kepada para ulama madzhab Syafi’i. Wallahu a’lam.

republish from group dakwah whatsapp

Tidak ada komentar: