kaedah ushul fiqh: Amal itu dihukumi berdasarkan niat di hati

Kaidah ini ditunjukkan oleh hadits:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
Sesungguhnya amal itu dengan niat dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.
(HR Bukhari dan Muslim)

Niat tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Dan tidak disyariatkan melafadzkannya kecuali dalam udlhiyah, karena itu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Amal itu dihukumi dengan niat

Niat mempunyai dua fungsi:
1. Membedakan ibadah dengan kebiasaan.
2. Membedakan ibadah satu sama lainnya.

Niat ada dua macam:
1. Niat amal. Yaitu niat untuk melakukan ibadah seperti sholat, zakat, puasa dsb.
2. Niat idlofah. Yaitu niat mengharapkan ridla Allah atau selain itu. Niat ini mempengaruh pahala atau dosa.

Niat mempunyai beberapa syarat:
1. Islam. Karena niat ibadah orang kafir tidak sah.
2. mumayyiz. yaitu usia yang dapat membedakan, pendapat yang kuat adalah 7 tahun.
3. Berilmu tentang apa yang akan ia niatkan.
Apakah amal tersebut hukumnya wajib atau sunnah.
4. Tidak ada sesuatu yang meniadakan antara niat yang diniatkan. seperti murtad meniadakan ibadah.
5. Berada di awal amal.
6. Niat harus ada dari awal ibadah sampai akhir ibadah, tidak boleh terputus.
7. Tidak boleh disekutukan khusus dalam amal yang tidak bisa disekutukan seperti sholat lima waktu.
Adapun sholat sunnah, imam yang empat berpendapat boleh menyekutukan dua niat dalam satu ibadah. seperti sholat tahiyat masjid dengan sholat wudlu.

Ada juga perkara yang tidak membutuhkan kepada niat, seperti membersihkan najis, membayar hutang dan sebagainya yang disebut dengan istilah أفعال التروك

Sumber copas: TG Al Fawaid..

Tidak ada komentar: