keberkahan harta wakaf produktif ahli waris muniroh, diangkat dari kisah nyata

Wakaf produktif bisa lebih besar pahalanya, daripada wakaf biasa nonproduktif

"Ayahku mengisahkan kepadaku, ada seorang wanita bernama Muniroh, sebelum wafatnya dia menyuruh saudaranya untuk menuliskan wasiatnya pada tahun 1282 H, karena dia hanya memiliki satu putri, dan tidak memiliki anak laki-laki.

Dia mewasiatkan agar sepertiga hartanya diwakafkan, yaitu dengan menjual perhiasannya dan (hasilnya) untuk membeli toko yang diwakafkan, yang nantinya hasil sewanya digunakan untuk membeli hewan qurban, dan dibagikan sebagai sedekah kepada orang-orang miskin yg membutuhkan.
bangunan dekat makkah

Setelah wafatnya, perhiasannya pun dijual, dan semua warisannnya dihitung, dan akhirnya dari sepertiga harta warisnya dibelikan sebidang toko, yang ketika itu harganya 12 real (sekitar 45 ribu rupiah).

Dan ahli warisnya pun memegang amanah wakaf itu dan menunaikan wasiatnya. Dari hasil sewa toko itu dibelikan hewan qurban, dan makanan yang dimasak dan dibagikan di bulan Ramadhan.

Dan setelah berjalan seratus tahun dari meninggalnya pewakaf, hasil dari sewa toko itu mencapai 15 ribu real (pertahun, yakni sekitar 60 juta rupiah), dan ketika itu cukup untuk membeli 30 ekor hewan qurban, yang asalnya hanya bisa untuk membeli satu hewan qurban saja.

Kemudian ketika ada perluasan masjid jami' kota Buraidah, area toko wakaf itu masuk dalam area perluasan masjid, dan pihak pemerintah (Saudi Arabia) menggantinya dengan uang sekitar setengah juta real (sekitar 1.8 milyar).

Kemudian pemegang amanah wakaf itu menggunakan uang itu untuk membeli satu gedung utuh yang terdiri dari 4 lokal toko, dan 3 apartemen yang bisa disewakan, dan hasilnya diperuntukkan untuk ibadah qurban, sedekah, dan bantuan sosial kepada ahli waris Ibu Muniroh pemilik wakaf tersebut.

Dan pada hari ini (tahun 1433 H), yakni setelah lebih dari 150 tahun wasiat itu dijalankan, harta asal wakaf tersebut tidak berkurang sedikitpun, bahkan menjadi berlipat-lipat hingga ratusan kali, tentunya pahalanya terus mengalir kepada ibu pemilik wakaf tersebut, sebagai sedekah jariyah yang sangat membantu orang-orang setelahnya yang membutuhkan".

Kisah ini disampaikan oleh DR. Syarifah bin Muhammad Al-Abudi, ayahnya bernama Syeikh Muhammad bin Nashir Al-Abudi, dimuat dalam buku beliau, hal 98.

Faedah dari kisah nyata ini:

# Sebelum meninggal, berwasiatlah dengan SEPERTIGA harta, -yakni batas maksimal bolehnya kita berwasiat dari harta kita-, agar harta itu masih menjadi hak kita setelah kita meninggal, dan tidak berpindah kepemilikannya kepada ahli waris kita.. dan jadikanlah sebagai wakaf agar pahalanya terus mengalir kepada kita.

# Wakaf produktif bisa lebih besar dan berlipat-lipat pahalanya melebihi wakaf nonproduktif.. karena besarnya pahala sebuah amalan sangat dipengaruhi oleh manfaat yang dihasilkan oleh amalan tersebut, semakin besar manfaatnya bagi manusia, maka semakin besar pula pahalanya.. dan biasanya wakaf produktif lebih besar manfaatnya daripada wakaf yg nonproduktif.

# Bahkan dengan satu wakaf produktif, kita bisa membangun banyak masjid dari hasilnya.. tentunya ini lebih baik daripada wakaf berupa satu masjid saja, wallohu a'lam.

Sayangnya wakaf produktif ini masih kurang semarak di negeri kita, padahal di negara-negara lain sangat banyak kita dapati wakaf model ini, dan itu mendatangkan banyak sekali manfaat bagi kaum muslimin.

Silahkan dishare… semoga bermanfaat…

(Ustadz Musyaffa' Ad Dariny Lc., MA)

Tidak ada komentar: