persatuan adalah sebuah tujuan agung yang selalu harus diupayakan

Fiqh al-Ijtimaa' (persatuan), sebuah renungan

1. Secara etimologi kata Ijtimaa' bentuk masdar dr kata ijtama'a - yajtami'u, yg asal timbangannya ifta'ala - yafta'ilu, yg diantara kandungan maknanya adalah almuthawa'a dan al musyarakah ( saling  memahami dan  ikut bersama), jadi persatuan apapun itu, baik yang haq ataupun yg bathil maka prinsip saling memahami dan keikutsertaan (partisipasi) mutlak adanya.

Saya teringat dengan wasiat Rasulullah shalallahu alaihi wasalla ketika mengutus sahabat Mu'adz ibn Jabal dan Abu Musa al- Asyari' Radhiyallahu 'anhuma :  "Hendaklah kalian berdua saling memahami dan jangan saling berselisih". (HR. Bukhari & Muslim)
persatuan adalah sebuah tujuan agung

2. Persatuan umat tidak akan mungkin terwujud jika prinsip saling memahami tidak menjadi sebuah ruh yang menggerakkan. Beda pendapat dan sikap yang dapat berakibat hancur dan lemahnya persatuan terutama dalam agenda keumatan apalagi jika konteksnya "jihad" (melawan musuh) adalah hal yang sangat perlu dihindari.

3. Dalam hal ini, bermusyawarah, berijtihad secara jamaa'i dan semaksimal mungkin menghilangkan ijtihad yang terkesan  pribadi adalah hal yang perlu selalu ditumbuh suburkan.

4. Persatuan bukan hanya slogan, butuh partisipasi. Bukan hanya pandai mengkritik tanpa solusi, bijak menasehati tanpa introspeksi, pandai beretorika yang ternyata hanya ilusi.

5. Musyarakah juga bermakna saling menasehati dengan cara santun dan bijak, tidak sentimentil dan emosional. Ada yang dapat diubah dalam sekejap tapi sungguh banyak yang perlu proses dan waktu. Disini kesabaran menjadi bekal yang sangat penting.

6. Nabi shalallahu alaihi wasallam tidak mengeksekusi orang-orang yang jelas munafik tapi  mengaku muslim di zamannya karena menjaga isu persatuan. Beliau ikut pendapat sahabat yang lebih memilih untuk keluar dari kota Madinah di perang Uhud, meskipun kecenderungan beliau bertentangan dengan itu, demi persatuan.

7. Para sahabat tetap bermakmum di belakang al- Hajjaj ibn Yusuf demi persatuan, bahkan imam Ahmad bin Hanbal yang digelari Imam Ahlussunnah wal jamaah juga tetap bermakmum di belakang Imam yang berpendapat bahwa "al-Quran itu makhluk" juga demi menjaga persatuan, meskipun beliau memerintahkan untuk mengulangi sholat tersebut.

Olehnya itu para ulama berpendapat sahnya sholat seorang yang bermakmum kepada pelaku bid'ah yang tidak sampai kepada tingkat kekufuran.

8.  Akhirnya, persatuan adalah sebuah tujuan agung yang selalu harus diupayakan dengan saling memahami dan saling berpartisipasi dalam menguatkannya, bukan justru mencibir apalagi menjadi batu sandungan yang menghambat persatuan itu. Wallahu Ta'aala A'lam.

semoga juga jadi bahan renungan

repost dari group dakwah whatsapp 

Tidak ada komentar: