Bagaimana hukum mendahulukan yg sunnah dibandingkan yang wajib......?

hukum mendahulukan yg sunnah dibandingkan yang wajib

Mendahulukan Sunnah Dari Yang Wajib

Misalnya....mendahulukan Umroh dibanding dengan Haji....atau dibandingkan dengan kewajiban bayar hutang.....mhn penjelasan dan dalil2 yg bisa memperkuat alasan tsb

Mendahulukan hal yang sunnah dari pada yang wajib tidaklah diperbolehkan. Diantara dalilnya adalah:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Dari abu hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya.

(HR. Bukhori No. 5195 dan Muslim no. 1026 lafadz di atas adalah lafadz Bukhari)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
“Bila iqamat shalat dikumandangkan maka tidak ada shalat kecuali yang maktubah (wajib).” (HR. Muslim no.710)

Terkait kasus yang penanya bawakan, kami ingin sedikit memberikan koreksi:

1. Mendahulukan pelaksanaan Umroh atas haji diperbolehkan, dasarnya adalah riwayat yang dibawakan oleh Abu Umar Ibnu Abdil Bar:

عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ ثَلَاثَ عُمَرٍ
Dari al-Barra' dia berkata,” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan tiga kali umroh sebelum beliau melaksanakan haji. At-Tamhid 24/411

2. Hutang yang jatuh tempo lebih didahulukan atas pelaksanaan Umroh dan Haji Wajib. Syaikh Utsaimin menerangkan sebabnya berikut ini,"

Nasehat saya untuk saudara-saudara yang punya tangggungan hutang: Jangan melaksanakan haji atau umroh tathawwu', sebab melaksanakan yang wajib (membayar hutang.pent) lebih penting dari melaksanakan amalan mustahab.

Bahkan orang yang belum melaksanakan haji dan umroh fardhu tidak wajib melaksanakan keduanya bila ia punya tanggungan hutang sebab hutang lebih dahulu dan haji atau umroh tidak wajib kecuali setelah hutang dilunasi. Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 21/84-85"

Umar bin 'Abdul Aziz berkata : "Orang yang disibukkan dengan amalan fardlu (wajib) sehingga tidak sempat mengamalkan yang sunnah maka ia dimaafkan, dan orang yang disibukkan dengan amalan sunnah dan mengabaikan amalan fardhu maka ia tertipu."

republish from whatsapp group

Tidak ada komentar: