hukum memungut sesuatu yang terjatuh tatkala sedang sholat

Al-Allamah Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -rahimahullah

Pertanyaan :
"Seorang lelaki sedang mengerjakan sholat dhuhur, disaat ia berdiri, sapu tangannya terjatuh, maka ia pun membungkuk untuk mengambil sapu tangan tersebut, apakah gerakannya itu membatalkan ibadah sholatnya ?."
tatkala sedang sholat

Jawaban :
"Iya, gerakannya tersebut membatalkan sholatnya, hal itu karena jika ia membungkuk, dan gerakannya seperti dengan gerakan ruku', maka ia telah menambah sebuah ruku' dalam sholatnya. Tetapi, jika dia melakukan hal itu disebabkan kejahilan (tidak tahu hukumnya), maka itu tidak mengapa (tidak membatalkan sholatnya), berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru." [QS. Al-Baqarah : 286]

Oleh sebab itu, jika ada sapu tangan atau kunci yang terjatuh disaat anda sedang berdiri didalam sholat, maka biarkan saja, sampai anda bisa memungutnya pada saat sujud, atau -jika anda mampu berdiri dengan satu kaki- maka ambil (yang terjatuh tadi) dengan salah satu dari kakimu, lalu ambil dengan tangan (tanpa membungkuk -pent).

Adapun merunduk atau membungkuk untuk mengambilnya dibumi, dengan posisi membungkuk yang lebih mirip dengan posisi ruku' dibanding posisi berdiri, maka ini tidak boleh."

Sumber Fatwa : Kaset Silsilah Al-Liqo Asy-Syahri/Al-Liqo Asy-Syahri/Ash-Sholah/Sifatus Sholah, no 37

Download Audio Pada laman : http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_037_21.mp3

Ustadz Hilal Abu Naufal hafizhahullah

Telegram Ahlussunnah Mamuju : https://goo.gl/jBBEpz

Tidak ada komentar: