kaedah ushul fiqh perihal anggota tubuh yang terpisah

Semua anggota tubuh yang terpisah, hukumnya sama dengan mayatnya dari sisi suci atau tidaknya.

Contohnya bagian tubuh manusia yang terlepas adalah suci tidak najis, karena mayat manusia tidak najis.

Bagian tubuh belalang yang terlepas adalah suci tidak najis karena bangkai belalang tidak najis.
kambing otawa

Bagian tubuh ayam yang terlepas adalah najis karena bangkainya najis.
Bagian tubuh kambing yang terlepas adalah najis karena bangkai kambing itu najis.

Dasar kaidah ini adalah hadits:

ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميتة
Bagian tubuh yang terlepas dari hewan ternak yang hidup adalah bangkai. HR Abu Dawud.

Sedangkan mayat manusia adalah suci menurut mayoritas ulama karena ia makhluk yang terhormat dan tidak ada dalil yang menunjukkan kepada kenajisannya.

Sumber telegram: TG Al Fawaid.

Tidak ada komentar: