KAIDAH FIKIH: syarat gugurnya sanksi hukuman pidana

syarat gugurnya sanksi hukuman pidana
Orang yang terkena sanksi karena terpenuhi syaratnya namun gugur sanksi tersebut karena adanya penghalang, maka orang tersebut wajib mengganti dua kali lipat.

Contohnya kasus pencurian. Syarat pencuri dipotong tangannya bila barang yang dicuri sebesar seperempat dinar atau lebih. Dan emas tersebut disimpan di tempat yang terlindung.

Bila emas tersebut disimpan di tempat sembarangan dan tidak terlindung maka pencuri nya tidak boleh dipotong tangannya. Namun ia wajib membayar dua kali lipat emas yang ia curi.

Misalnya bila ia mencuri emas 2 gram di tempat yang emas tsb tidak terlindung, maka sipencuri tersebut wajib membayarnya dua kali lipat yaitu 4 gram emas. Dua gram dikembalikan kepadanya yang punya dan dua gram untuk baitul maal.

Sumber telegram: TG Al Fawaid.

Tidak ada komentar: