Bolehkah menyeka anggota wudhu setelah berwudhu?

Jawaban:
boleh bagi seseorang yang habis berwudhu menyeka anggota wudhunya, sebab pada prinsipnya segala hal yang berada di luar ibadah adalah boleh dilakukan selama belum ada alasan yang mengharamkannya.

Sedangkan hadits riwayat Maimunah yang menerangkan tentang bahwa Rasul Shalallahu alaihi wassalam menolak sapu tangan pemberiannya dan beliau menyeka anggota wudhu dengan tangannya sendiri, tidaklah menunjukkan bahwa menyeka dengan sapu tangan itu makruh.
berwudhu

sebab hal itu sementara hanya putusan mata kita sendiri, sebab bisa jadi ketika itu Rasulullah tidak suka menggunakan sapu tangan sehingga memilih tangannya sendiri dalam menyeka air wudhu. 

Ada pula yang mengatakan bahwa inisiatif Maimunnah tersebut menunjukkan bahwa hal itu boleh dilaksanakan dan termasuk hal yang sudah populer. Jika tidak tentu Maimunah tidak akan membawakannya.

Prinsip yang penting diingat dalam masalah ini adalah bahwa asal segala sesuatu selain ibadah adalah halal dilakukan selama belum ada dalil yang mengharamkannya.

Sumber: 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin. Terjemahan dari Kitab Fatwa Syaikh
Muhammad bin Shalih AL-Utsaimin, Penerbit Dar-Alam Kutub Riyadh Saudia Arabia.

Tidak ada komentar: