Bolehkah Wanita menikah tanpa izin Walinya

Wanita menikah

Tidak halal bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita tanpa mendapatkan izin dari walinya baik dia masih gadis atau sudah janda. Yang demikian itu merupakan perkataan jumhur Ulama di antaranya adalah; As Syafi’i, Malik dan Ahmad mereka menggunakan dalil dengan dalil-dalil berikut,

Firman Allah Ta’ala :

فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن (سورة البقرة: 232)
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.." (QS. Al Baqarah : 232)

ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا (سورة البقرة: 221)
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS. Al Baqarah : 221)

وأنكحوا الأيامى منكم (سورة النور: 32)
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, ... “ (QS. An Nuur: 32)

Intinya, ayat-ayat tersebut di atas sebagai dalil sangatlah jelas yaitu syarat keberadaan seorang wali dalam pernikahan. Karena arah pembicaraan Allah Ta’ala adalah orang-orang yang di bawah perwaliannya. Kalau saja perintah tersebut bukan untuk mereka (para wali) pastilah tidak diperlukan mengarahkan hal tersebut kepada mereka.

Di antara fikih Imam Bukhari Rahimahullah bahwa beliau memberikan bab tersendiri untuk ayat-ayat tersebut dengan ungkapannya, “Bab bagi yang mengucapkan { لا نكاح إلا بولي} tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali,

dan dari Abu Musa al Asy’ari dia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “


لا نكاح إلا بولي (رواه الترمذي، رقم 1101 وأبو داود، 2085 وابن ماجه، رقم 1881)
"Tidak sah pernikahan melainkan dengan keberadaan seorang wali."

(HR. Tirmizi, no. 1101, Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881. Dishahihkan oleh Syekh Al Albani Rahimahullah dalam Shahih At Tirmizi, 1/318 ).

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

أيما امرأة أنكحت نفسها بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، باطل ، باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له (رواه الترمذي، رقم 1102 وأبو داود، رقم 2083 وابن ماجه، رقم 1879 وقال أبو عيسى الترمذي : هذا حديث حسن)
"Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Jika suaminya telah menggaulinya maka bagi wanita tersebut mahar dari kehormatan yang telah diberikannya dan dihalalkan baginya. Jika ada perselisihan dari wali keluarga wanita, maka penguasa atau hakimlah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada walinya."

(HR. Tirmizi, no. 1120, Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no. 1879. Abu Isa At Tirmizi mengatakan, Hadits ini derajatnya Hasan. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, no. 1840).

source: https://islamqa.info/id/7989

Tidak ada komentar: