Shahihkah Hadits Mengadzan Bayi Yang Baru Lahir

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum. Apakah hadits dalam kitab Ibnu Sunni dari Hasan bin Ali yang menerangkan tentang adzan dan iqâmah untuk bayi yang baru lahir itu shahih ?

Jawaban.

Wa’alaikumussalam. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu as-Sunni dari riwayat al-Husain bin Ali Radhiyallahu anhuma, bukan dari al-Hasan bin Ali seperti yang saudara tanyakan. al-Hasan bin Ali Radhiyallahu anhuma meriwayatkannya secara marfu’ dengan lafadz :

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
Barangsiapa dikaruniai anak, lalu dia mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqâmah di telinga kirinya, maka bayi itu tidak bisa dicelakakan oleh ummu shibyân (nama setan).

Apakah derajat ini shahih sehingga bisa dijadikan hujjah ? Untuk menjawab pertanyaan ini, kami membawakan keterangan syaikh Muhammad bin Nashiruddin al-Albâni rahimahullah dalam kitab Irwâ’ul Ghalîl, no. 1174 (4/401). Beliau rahimahullah mengatakan : Hadits ini palsu.

Dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah, hlm. 200, hadits ke-617, penyusun kitab yaitu Ibnu as-Sunni rahimahullah mengatakan, “Aku diberitahu oleh Abu Ya’la, beliau mengatakan, ‘Jabbarah bin al-Muflis telah menyampaikan kepadaku, beliau berkata, ‘Yahya bin al-Alâ’ telah menderitakan kepada kami dari Marwan bin Sâlim dari Thalhah bin Ubaidillah al-‘Aqili dari Husein bin Ali Radhiyallahu anhu beliau berkata, ‘Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : …. (lalu beliau sampaikan hadits dengan lafazh diatas).
Bayi Yang Baru Lahir

Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Saya berpendapat bahwa sanad hadits ini palsu. Sumber permasalahannya adalah Yahya bin al-Alâ’ atau gurunya yaitu Marwân bin Sâlim. Salah satu dari dua orang ini lebih buruk dari yang lainnya. Adz-Dzahabi rahimahullah mencantumkan nama dua orang ini dalam kitab adh-Dhu’âfa, seraya mengatakan tentang orang yang pertama dari dua orang ini (yaitu Yahya-pent), ‘Ahmad (bin Hambal-pent) rahimahullah berkata, “Ia seorang pendusta yang memalsukan hadits.” 

 Sedangkan tentang orang kedua (yaitu Marwân), Beliau rahimahullah berkata, ‘Ahmad rahimahullah mengatakan, ‘Ia Tidak tsiqah (tidak kredibel).’”. Sedangkan al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan dalam kitab at-Taqrîb, “Orang ini matrûk (lemah sekali) dan imam as-Sâji dan yang lainnya menuduh orang ini memalsukan hadits.” al-Hâfizh mengomentari yang pertama dengan menyatakan, “Tertuduh memalsukan hadits.”

Menurut Syaikh al-Albani rahimahullah yang menyebabkan hadits ini menjadi palsu, bukan karena keberadaan Jabarah dalam sanadnya, karena orang ini hanya masuk dalam deretan orang yang lemah tapi tidak sampai tertuduh memalsukan hadits. Sumber permasalahan dalam sanad ini sehingga menyebabkannya menjadi maudhu’ adalah keberadaan orang-orang sebelum jabarah yang tertuduh telah memalsukan hadits.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Shared from Almanhaj.or.id

Tidak ada komentar: