syeikh Al-munajjdi ditanya: Hukum pernikahan Muslimah dengan Pria Nasrani ?

jawaban

Alhamdulillah

Haram hukumnya bagi seorang muslimah menikah dengan orang kafir baik dari Yahudi, Nasrani atau Watsani (penganut agama bukan samawi); karena seorang laki-laki yang akan memimpin wanita, dan tidak boleh bagi lelaki kafir menjadi pemimpin bagi seorang muslimah; karena Islam adalah agama yang benar maka semua agama selain Islam adalah batil, Allah –Ta’ala- berfirman:

( ولا تُنْكحوا المشركين حتى يؤمنوا )
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)
Hukum pernikahan Muslimah dengan Pria Nasrani

Firman Allah –Ta’ala- yang lain:

( ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا )
“…dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’: 141)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

" الإسلام يعلو ولا يعلى عليه " . رواه الدارقطني في سننه وقال عنه الألباني رحمه الله : حسن
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang melebihi ketinggiannya”.

Wanita muslimah jika menikah dengan laki-laki kafir, padahal dia mengetahui hukumnya maka dia adalah seorang pezina, maka hukumannya adalah hukuman zina, namun jika dia menikah dengannya karena belum tahu hukumnya, maka dia dimaafkan namun wajib dipisah dan tidak perlu ada talak; karena pernikahannya adalah batil. 

Atas dasar inilah maka wajib hukumnya bagi seorang muslimah yang dimuliakan oleh Allah dalam Islam, juga bagi walinya untuk bersikap hati-hati sebagai bentuk penjagaan pada rambu-rambu Allah dan kebanggaan dengan Islam, Allah Ta’ala- berfirman:

( من كان يريد العزة فلله العزة جميعا)
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya”. (QS. Fathir: 10).

https://islamqa.info/id/8396

Tidak ada komentar: