Hukuman kaum munafik di dunia.

Allah ﷻ berfirman,


وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (QS At Taubah 84)
Hukuman kaum munafik di dunia.

Imam Ibnu Katsir As Syafi'i رحمه الله تعالىٰ dalam kitab Tafsirnya berkata,

Allah ﷻ memerintahkan kepada Rasul-Nya ﷺ agar


  • berlepas diri dari orang-orang munafik,
  • jangan menyalatkan jenazah seorang pun dari mereka yang mati, dan
  • janganlah berdiri di kuburnya untuk memohonkan ampun baginya atau berdoa untuknya;


karena sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
mereka mati dalam kekafirannya.

Hal ini merupakan hukum yang bersifat umum berlaku terhadap setiap orang yang telah dikenal kemunafikannya, sekalipun penyebab turunnya ayat ini berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, pemimpin orang-orang munafik.

#kaum #munafik

Tidak ada komentar: