Larangan Safar tanpa mahram Bagi Muslimah meski untuk haji dan umrah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَم، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
⛵ “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram, dan janganlah masuk menemuinya seorang laki-laki kecuali ada mahram bersamanya. Maka berkatalah seseorang: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin mengikuti jihad bersama pasukan ini dan itu, sedangkan istriku ingin melaksanakan haji? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Pergilah bersama istrimu.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma]

📝 #BEBERAPA_PELAJARAN:

1. Kewajiban safar disertai mahram bagi seluruh wanita, bahkan untuk perjalanan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam sekali pun, maka seorang wanita yang belum memiliki suami atau mahram yang dapat menemani perjalanan ibadah haji, termasuk wanita yang belum mampu melaksanakan haji; belum wajib atasnya haji.
Larangan Safar tanpa mahram

2. Hadits ini umum, tidak memberikan pengkhususan, apakah untuk wanita muda atau tua, maka hukumnya berlaku umum baik muda atau tua, cantik atau tidak.

3. Keumuman hadits ini juga mencakup satu orang wanita atau lebih, meski sebagian wanita memiliki mahram, bagi yang tidak memiliki mahram tidak boleh turut serta bersama mereka. Adapun pendapat yang membolehkan tanpa mahram dengan syarat bersama beberapa orang wanita yang terpercaya, adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits ini.

4. Keumuman hadits ini mencakup safar yang aman maupun tidak aman.

5. Keumuman hadits ini juga mencakup safar yang terdapat beban (masyaqqoh) seperti di masa lampau dengan menggunakan hewan atau berjalan kaki, maupun tanpa beban atau sedikit beban, seperti di masa ini dengan menggunakan pesawat terbang dan berbagai kemudahan lainnya.

6. Keumuman hadits ini juga mencakup safar yang jauh maupun yang dekat, perjalananannya singkat maupun panjang, selama masih masuk dalam kategori jarak safar, hukum ini berlaku.

7. Kewajiban ini berlaku juga bagi suami dan mahramnya, jika seorang suami membiarkan istrinya atau seorang ayah membiarkan anak perempuannya pergi tanpa mahram maka mereka pun berdosa, bukan hanya si wanita tersebut.

8. Tidak dibenarkan seorang wanita berdua-duaan dengan laki-laki asing tanpa disertai mahram, termasuk ketika berkendara di mobil, tidak dibenarkan seorang wanita berdua-duaan dengan sopir laki-laki, meskipun perjalanannya tidak termasuk jarak safar.

9. Mahram bagi wanita maksudnya adalah orang yang haram dinikahi selama-lamanya, bukan mahram sementara seperti saudara ipar. Maka termasuk kebatilan dan kedustaan adalah apa yang dilakukan sebagian jama’ah haji dan umroh, yaitu mengadakan perjanjian “Mahram Sementara” padahal mereka tidak memiliki hubungan mahram.

10. Wanita boleh safar tanpa mahram dalam empat kondisi:

✅ Pertama: Apabila mahramnya wafat di perjalanan, dalam keadaan jauh dari negerinya.

✅ Kedua: Apabila seorang wanita wajib berhijrah dari negeri kafir dan tidak ada mahram yang dapat menemani, karena tinggalnya di negeri kafir lebih besar mudaratnya daripada safar tanpa mahram.

✅ Ketiga: Apabila harus menjalani hukuman zina bagi orang yang belum nikah, yaitu diasingkan namun ia tidak memiliki mahram.

✅ Keempat: Apabila Hakim mengharuskan kedatangannya setelah adanya penetapan tuduhan terhadapnya, sedangkan ia tidak di negerinya dan tidak ada mahram yang dapat menemani.

tulisan ustadz sofyanruray

Tidak ada komentar: