# Pinjaman Bunga Nol Persen #

Mulai banyak diantara para penggiat penjual barang terutama barang-barang elektronik menawarkan barangnya dengan iming-iming kredit dengan bunga nol persen. Jadi, ketika kita tidak memiliki uang untuk membeli barang tersebut ada alternatif lain yaitu menggunakan sistem kredit. Bunga ? Nol persen. Wah, aman dong ya dari transaksi riba..

Namun, tunggu dulu.. Sistem kredit seperti ini biasanya "ditumpangi" oleh beberapa bank yang konon ingin menambah pengguna kartu kreditnya.

Sistemnya begini : ketika seseorang ingin membeli handphone (misalnya), maka untuk dapat menggunakan sistem kredit dengan bunga nol persen maka ia harus mendaftar untuk penggunaan kartu kredit di bank tertentu. Setelah mendaftar, ia akan diharuskan membayar uang sejumlah tertentu tiap bulannya (misalnya). Jika ada keterlambatan maka akan dikenakan denda sejumlah tertentu.
Pinjaman Bunga Nol Persen
Sampai di sini tidak akan terlihat bermasalah. Semuanya wajar-wajar saja. Namun jika diteliti dan dipelajari lebih lanjut kalimat terakhirlah yang justru menjadi masalah dalam transaksi ini. Transaksi menggunakan kartu kredit merupakan transaksi utang piutang.

Bank menjadi pihak yang menanggung pembayaran handphone di atas sehingga kita terhitung berhutang kepada pihak bank. Ketika muncul syarat adanya denda ketika ada keterlambatan pembayaran hutang maka transaksi ini menjadi transaksi riba.

Terdapat keputusan dari Majma’ Fikih Islami yang bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang berlangsung dari tgl 23–28 September 2000 :

"Namun bila pembeli dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram."

Bagaimana Cara Menghadapi Orang yang Tidak Amanah dalam Berhutang ?

Jika denda dilarang, bagaimana cara transaksi yang tegas kepada orang yang suka telat bayar hutang ?

Islam adalah agama penuh hikmah. Ketika satu hal dilarang maka akan ada solusi yang jauh lebih baik darinya. Ketika khamr yang merusak dilarang maka ada madu yang halal lagi menyehatkan. Ketika pacaran yang menjerumuskan dilarang maka ada pernikahan yang menuntun pada kebaikan. Ketika riba dilarang maka banyak hal yang dapat dilakukan.

Diantara cara tegas menghadapi orang yang nakal dalam hutang adalah dengan adanya perjanjian jatuh tempo saat hutang tidak dibayarkan pada waktunya. Yang dihutangi memberikan jaminan berupa suatu barang yang mana barang ini akan digadaikan untuk menutup hutangnya jika ia terlambat membayar.

Contoh : seseorang berhutang satu juta rupiah. Ia harus memberikan jaminan (misalnya) handphone yang ia miliki yang bernilai 1,5 juta rupiah. Ketika ia telah membayar hutang, maka handphone yang ia miliki wajib dijual dan digunakan untuk membayar hutangnya. Ini adalah cara yang lebih syar'i dan tentunya kalau dipikir-pikir lebih hikmah dan mengena daripada harus membayar denda.

Akhir kata, riba adalah suatu dosa yang sangat besar adanya. Maka ciri orang yang beriman adalah yang meninggalkan riba sekecil apapun itu. Allah ta'alaa berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Wahai orang orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sia riba jika kami beriman." (QS : Al-Baqarah 278)

Pelaku riba adalah orang yang dimurkai oleh Allah, bahkan diperangi oleh-Nya :

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Dan jika kalian tidak melakukannya (meninggalkan riba) maka terimalah pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kalian bertaubat maka bagi kalian pokok-pokok harta kalian dan kalian tidak akan menzhalimi lagi dizhalimi." (QS Al-Baqarah 279)
------------------------------------

Fanpage facebook : Hikmah Muslim

Tidak ada komentar: