SIAPA SAJAKAH MAHRAM SEORANG WANITA?

Mahram (yang haram dinikahi) bagi seorang wanita dilihat dari tiga sisi:

➡ PERTAMA: KEKERABATAN

Mahram karena kekerabatan ada tujuh:

1) Bapak, kakek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak bapak maupun ibu .

2) Anak, cucu dan seterusnya ke bawah, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan.

3) Saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja .

4) Keponakan (anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja).
ayah dan anak

5) Keponakan (anak saudara perempuan sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja).

6) Paman (saudara laki-laki bapak, mencakup saudara sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja) .

7) Paman (saudara laki-laki ibu, mencakup sebapak dan seibu, saudara sebapak saja maupun seibu saja).

➡ KEDUA: PERSUSUAN

Mahram karena persusuan ada tujuh seperti mahram karena kekerabatan.

➡ KETIGA: PERNIKAHAN

Mahram karena pernikahan ada empat:

1) Anak-anak suami dan seterusnya ke bawah, sama saja apakah itu anaknya juga ataupun anak tiri.

2) Mertua (bapak suami, kakek suami dan seterusnya ke atas, mencakup kakek dari sisi bapaknya maupun ibunya).

3) Menantu (mencakup suami anak maupun suami cucu dan seterusnya ke bawah jika telah terjadi akad nikah, meskipun pernikahan mereka telah berakhir karena kematian, talak maupun menjadi rusak akadnya, hubungan mahram tetap ada).

4) Suami ibu, suami nenek dan seterusnya ke atas, menjadi mahram ketika telah berhubungan suami istri, tidak sekedar akad saja, sehingga jika mereka bercerai sebelum berhubungan suami istri maka tidak ada hubungan mahram.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

tulisan ustadz sofyanruray

Tidak ada komentar: