Batasan aurat laki-laki dan wanita

Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Tidak boleh menampakkan maupun memperlihatkannya pada orang asing. Berdasarkan hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, “Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat paha orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal” (HR. Ibnu Majah)
Batasan aurat laki-laki dan wanita

Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki ialah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat” (QS. An Nur : 31). 

Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Yaitu wajah dan kedua telapak tangan”.

Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum, “Sesungguhnya wanita yang telah baligh dan haidh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan dengan wajah dan kedua telapak tangan)”. (HR. Abu Daud secara mursal).

Adapun aurat wanita di hadapan sesama wanita lainnya adalah dari pusar hingga lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak disertai dorongan syahwat. Wallahu a’lam.

Penulis : Yhouga Ariesta, S.T. (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Tidak ada komentar: