Harta menjadi haram jika Zakat tidak ditunaikan

Apakah Harta kita Haram jika Sudah mencapai nishob dan haulnya namun tidak dikeluarkan Zakatnya?

jawaban
✅ Ya, Harta itu adalah Harta haram. Berikut ini Penjelasan mengenai hal tsb:

Islam mewajibkan kepada orang-oranga yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat dan menjadikan kewajiban zakat sebagai salah satu rukun islam, juga mengancam dengan siksaan yang berat bagi orang yang tidak menunaikannya. Dikarenakan orang yang menahan zakat telah menzalimi kaum dhuafa.
Harta menjadi haram jika Zakat tidak ditunaikan

Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak terbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih. (HR. Tabroni dishahihkan oleh al-Haitamy)

Untuk menjaga martabat dan harga diri kaum dhuafa Allah tidk memerintahkan mereka datang meminta-minta. Namun Allah memerintahkan orang yang berkuasa (pemerintah) untuk mengambil hak kaum dhuafa dari harta orang kaya dan menyerahkannya kepada mereka.

Allah berfirman:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS.  At-Taubah: 103)

Perintah pada ayat di atas ditunjukkan kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang juga pemimpin pemerintahan Islam kala itu.

Bila orang yang wajib zakat menunda rezki fakir miskin maka Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakay dan menyita setengah hartanya. (sanksi ini merupakan qaul qadim Imam Syafii dan mazhab Hanbali sedang Jumhur ulama tidak menerapkan sanksi ini)

Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

Barang siapa yang enggan menunaikan zakat maka akan kami tarik zakatnya dan menyita setengah hartanya, hal ini merupakan ketetapan Rabb kami. (HR. Abu Daud. sanad hadita ini Hasan)

Jika orang-orang yang enggan menunaikan zakat berjumlah banyak dan membentuk sebuah kekuatan, maka darahpun boleh ditumpahkan dengan cara pemerintah memerangi mereka, demi memperjuangkan hak fakir miskin. Sebagaimana pernah diterapkan oleh Abu Bakar as-shiddiq.

Dari keterangan di atas maka zakat yang tidak dikeluarkan adalah harta haram.

Demikian,  Wallahu a'lam.

📚 Diringkas dari buku, Harta Haram Muamalat kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmidzi, hal. 16 - 19.

Tidak ada komentar: