Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit dan Musafir

بسم الله و الصلاة و السلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم أما بعد..

Dasar hukum firman Allaah Ta'ala Surat Albaqarah : 185.

Orang yang sakit terbagi menjadi 2 kelompok :

1⃣ Orang yang sakit terus menerus dan tidak mungkin diharapkan kesembuhan baginya seperti kanker, maka keadaan seperti ini tidak ada Qadha namun cukup membayar Fidyah.

2⃣ Orang yang sakit tidak terus menerus dan mungkin diharapkan untuk sembuh seperti demam, maka keadaan seperti ini terbagi menjadi tiga keadaan :

■ Keadaan pertama : Puasa tidak memberatkannya dan tidak membahayakan. Maka hukumnya tetap Wajib baginya berpuasa karena tidak ada udzur baginya.

■ Keadaan kedua : Puasa memberatkannya namun tidak membahayakan. Maka hukumnya Makruh untuk berpuasa, hendaknya dia mengambil Rukhshah (keringanan) dari Allaah Ta'ala dengan tidak berpuasa kemudian diqadha setelah bulan Ramadhan.

■ Keadaan ketiga : Puasa membahayakan dirinya. Maka hukumnya Haram untuk berpuasa, baginya qadha setelah bulan Ramadhan.
pesawat terbang

Firman Allaah Ta'ala

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allaah Maha Pemurah kepada kalian (QS. An-nisa' : 29)

Musafir terbag menjadi 2 kelompok :

1⃣ Orang yang melakukan safar dengan tujuan terlepas dari kewajiban melaksanakan puasa. Maka orang tersebut tidak boleh meninggalkan puasa, karena orang tersebut telah melakukan tipu daya.

2⃣ Orang melakukan safar bukan karena tujuan di atas. Kelompok ini terbagi menjadi 3 keadaan :

■ Puasa sangat memberatkan orang yang safar. Maka hukumnya Haram untuk berpuasa, baginya qadha' setelah bulan Ramadhan.

■ Puasa tidak terlalu memberatkan orang yang safar. Maka hukumnya Makruh untuk berpuasa, baginya lebih baik tidak berpuasa dengal mengambil Rukhshah dari Allaah dan menqadha' puasanya setelah bulan Ramadhan.

■ Puasa tidak memberatkannya. Maka dalam keadaan seperti ini ia memilih yang paling ringan baginya, boleh baginya untuk berpuasa dan boleh juga juga tidak. Jika iya memilih tidak berpuasa maka baginya Qadha setelah bulan Ramadhan.

Firman Allaah Ta'alaa :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allaah menghendaki kemudahan untuk kalian dan tidak menghendaki kesukaran atas kalian. (Q.S Al-baqarah :185)

📌 Seseorang dikatakan safar (bepergian) sejak ia keluar dari daerahnya sampai ia kembali ke daerah asalnya tersebut. Meskipun ia tinggal di tempat tujuan safarnya beberapa waktu lamanya, ia tetap dinamakan musafir selama ia tidak meniatkan untuk bermukim.

Faidah dari Kitab Fiqh Ramadhan, Syekh Muhammad Bin Shaleh Al-'ustaimin -Rahimahullaah-.

Tidak ada komentar: