Ilmu Faraid: Al Tirkah dan Al Mauruts

Harta peninggalan milik seorang yang telah meninggal dunia, dinamakan al tirkah.

Hal-hal yang berkaitan dengan asset (harta peninggalan/ tirkah) mencangkup :
1. Intangible asset (tidak berwujud) seperti : Goodwill, hak paten, franchises, trade mark, copyright, royalti dll.

2. Tangible asset (berwujud) dibagi menjadi dua bagian:
a. Personal, seperti : mesin, fixtures, kendaraan, operation equitment, jewellery, barang antik dll
b. Real asset , seperti : tanah, bangunan, gedung, perkebunan, dan pengembangan lainnya.

3. Surat-surat berharga : Saham, investasi, deposito, reksadana dll.
harta peninggalan

Adapun hak-hak mayit yang berkaitan dengan harta peninggalan (al-tirkah) sebelum pembagian harta waris, adalah :

1. Tajhiz, segala yang diperlukan oleh si mayit mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan hingga mengguburkan, dengan alokasi dana sewajarnya.
2. Pelunasan hutang si mayit.
3. Pelaksanaan wasiat si mayit, tidak lebih dari 1/3 dan tidak ditunjukkan untuk ahli waris serta wasit tidak berbentuk kemudharatan (bahaya) atau maksiat.

Adapun tambahan lainnya seperti :
a. Menyelesaikan aspek legalitas kepemilikan asset (harta peninggalan pewaris).
b. Melakukan proses appraisal, auditing, accounting.
c. Penyelesaian hak-hak Allah seperti zakat, nadzar maupun kifarat.
d. Penyelesaian hak-hak Negara seperti pajak.

Jika semuanya telah diselesaikan baik. Tajhiz, pembayaran hutang maupun penyelesaian wasiat maka sisa harta bersih yang ditinggalkan si mayit disebut al mauruts (harta waris), harta inilah yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Sesuai dengan tuntunan ilmu waris yang terkandung dalam surah An-Nisa : 11,12 dan 176.

١٥ Ramadhan  ١٤٣٨ / 10 Juni 2017
FB : Konsultan Kewarisan Islam Ar-Rahman

Tidak ada komentar: