Kemungkaran yang Biasa Dilakukan Tatkala ‘Idul Fitri

(1) Tasyabbuh (meniru-niru)

Tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang kafir dalam pakaian dan mendengarkan musik/nyanyian (kecuali rebana yang dimainkan oleh wanita yang masih kecil). Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, sanadnya hasan)
menjelang maghrib

Dan sabda Nabi yang lain:

“Akan datang sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan (padahal hukumnya haram) perzinaan, pakaian sutra bagi laki-laki, khamr (sesuatu yang memabukkan) dan alat musik…”

(HR. Al Bukhari secara mu’allaq dan Imam Nawawi berkata bahwa hadits ini shahih dan bersambung sesuai syarat shahih).

Dan Ibnu Mas’ud radhiyallāhu 'anhu mengatakan bahwa yang dimaksud ‘Lahwal Hadits’ (perkataan yang tidak bermanfaat) dalam surat Luqman ayat 6 adalah Al Ghinaa‘ (nyanyian).

(2) Tabarruj-nya (memamerkan kecantikan)

Tabarruj-nya (memamerkan kecantikan) wanita dan keluarnya mereka dari rumahnya tanpa keperluan yang dibenarkan syariat agama.

Hal tersebut diharamkan di dalam syari’at ini, di mana Allāh berfirman:

“Dan hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu, dan dirikanlah shalāt serta tunaikanlah…” (QS. Al Ahzab: 33).

Dalam suatu hadits disebutkan bahwa ada dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah dilihat oleh Nabi:

“….salah satu di antaranya adalah wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang (tidak menutup seluruh tubuhnya, atau berpakaian namun tipis, atau berpakaian ketat) yang melenggak-lenggokkan kepala. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga.” (HR. Muslim)

(3) Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram

Fenomena ini merupakan musibah yang sudah sangat merata. Tidak ada yang selamat dari musibah ini kecuali yang dirahmati Allāh.

Padahal perbuatan ini adalah haram berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Sungguh, seandainya kepala kalian ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal dia sentuh.”

(Lihat Silsilah Al Ahadits As Shahihah 226) (Ahkamul Iedain, Syaikh Ali bin Hasan).

(4) Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya ‘Ied

Tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan perintah Allāh ataupun tuntunan Nabi untuk ziarah ke kubur pada saat ‘Iedul Fitri.

Ziarah kubur memang termasuk ibadah yang disyariatkan, namun, pengkhususan waktu untuk ziarah saat ‘Iedul Fitri membutuhkan dalil. Jika tidak terdapat dalil, perbuatan tersebut bukan tuntunan Nabi dan tidak boleh dilaksanakan.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang beramal suatu amalan (untuk tujuan ibadah) di mana tidak termasuk dalam urusan kami, maka amalnya tersebut tertolak (tidak akan diterima).” (HR. Muslim)

(5) Begadang saat malam ‘Iedul Fitri.

Banyak di antara kaum muslimin yang menghidupkan malam ‘Ied dengan takbir via mikrofon. Hal ini sangat mengganggu kaum muslimin yang hendak beristirahat. Hukum mengganggu orang lain adalah haram.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

“Muslim (yang baik) adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.” (HR. Muslim).

Sehingga jika memang hendak bertakbir, hendaknya tidak dengan suara yang keras.

Ada lagi di antara kaum muslimin yang menjadikan malam ‘Ied untuk begadang dengan bermain catur, kartu atau sekedar ngobrol tanpa tujuan. Akibatnya, tatkala pagi datang, kebanyakan dari mereka sulit menjalankan shalāt subuh secara berjamaah.

Bahkan ada yang sampai ogah-ogahan menjalankan shalāt ‘Ied.

Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat.

Semoga Allāh memberikan balasan yang baik bagi yang menulis, membaca dan yang menyebarkannya.

artikel muslim.or.id

Tidak ada komentar: