# Pertanyaan dari hamba Allāh
Pengalaman saya membayar zakat fitr hendaknya memakai uang (saya,istri, anak 2) jadi panitia itu mencatat nama, lalu salaman satu kali (jadi diterima begitu).
Apakah itu sah, Ustadz?
# Jawaban
Ustadz: Sudah berlalu pak?
Penanya: Iyaa, tahun, tahun kemarin Ustadz.
Ustadz:
Tahun yang lalu, panitia tersebut merujuk pada pendapat ulamā, saya rasa tidak ada masalah Pak.
Yang sudah berlalu, semoga diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla karena beliau memberikannya melalui panitia dan panitia mungkin sempat merujuk pada pendapat Abū Hanifah,.......
Kewajibannya selesai, ketika dia (panitia tersebut) melakukan demikian.
Mungkin merujuk pada beberapa pendapat para ulamā, diantaranya Abū Hanifah yang membolehkan ini.
Kedepannya jangan lalukan lagi karena nash Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam jelas:
Karena sudah berlalu tidak perlu diulang semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menerimanya.
Yang akan datang jangan lakukan lagi karena pendapat ini marjuh (tidak kuat), dikhawatirkan tidak diterima zakat Anda nanti.
Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Pengalaman saya membayar zakat fitr hendaknya memakai uang (saya,istri, anak 2) jadi panitia itu mencatat nama, lalu salaman satu kali (jadi diterima begitu).
Apakah itu sah, Ustadz?
# Jawaban
وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
Ustadz: Sudah berlalu pak?
Penanya: Iyaa, tahun, tahun kemarin Ustadz.
Ustadz:
Tahun yang lalu, panitia tersebut merujuk pada pendapat ulamā, saya rasa tidak ada masalah Pak.
Yang sudah berlalu, semoga diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla karena beliau memberikannya melalui panitia dan panitia mungkin sempat merujuk pada pendapat Abū Hanifah,.......
Kewajibannya selesai, ketika dia (panitia tersebut) melakukan demikian.
Mungkin merujuk pada beberapa pendapat para ulamā, diantaranya Abū Hanifah yang membolehkan ini.
Kedepannya jangan lalukan lagi karena nash Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam jelas:
صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Dan di waktu itu sudah ada uang, dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak memerintahkannya dengan uang.Karena sudah berlalu tidak perlu diulang semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla menerimanya.
Yang akan datang jangan lakukan lagi karena pendapat ini marjuh (tidak kuat), dikhawatirkan tidak diterima zakat Anda nanti.
وبالله التوفيق
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MADitranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA
Tidak ada komentar: