APAKAH PADA SHALAT JUMAT ADA SUNAH QOBLIYYAH?

Faidah ilmu dari fadhilatus syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah:

PERTANYAAN:

〈 Apakah sunnah jumat, sunnah yang sebelum jumat dan antara adzan pertama dan adzan kedua adalah bid'ah atau bukan? 〉

JAWABAN:

《 Segala puji hanya bagi Allah Rabb alam semesta; dan aku panjatkan shalawat dan salam bagi Nabi kita Muhammad dan atas keluarganya serta para sahabatnya semua..
❝ Shalat jumat tidak ada padanya sunnah rawatib sebelumnya (qobliyyah) ❞
bahkan apabila seorang insan hadir ke masjid dia menunaikan shalat apa yang dia mampu lakukan tanpa adanya pembatasan..
sholat berjamaah

Dia boleh mendirikan shalat dua raka'at, shalat empat raka'at, shalat enam raka'at, shalat sesuka dia, dan melakukan salam setiap dua raka'atnya..

Adapun apa yang dilakukan sebagian orang dari berdiri melakukan shalat diantara adzan pertama dan kedua maka ini tidak ada dalilnya dan tidak disyariatkan..

Adapun setelah shalat jumat maka jumat memiliki sunnah, (dimana) kebiasaan Nabi ﷺ melakukan shalat dua raka'at setelah jumat di rumahnya, dan beliau ﷺ bersabda:

إذا صلى أحدكم الجمعة فليصلّ بعدها أربعا
"Apabila salahsatu kalian shalat jumat maka hendaknya dia shalat setelahnya empat (raka'at)."

👉 Maka di sini empat raka'at yang DIPERINTAHKAN Rasulullah ﷺ, dan di sini dua raka'at yang DILAKUKAN Rasulullah ﷺ ..

Diantara ulama ada yang berpendapat:

▪ kita hanya mengambil perbuatannya sehingga yang sunnah setelah jumat ialah dua raka'at.

▪ diantara mereka ada yang mengatakan: kita mengambil ucapannya sehingga yang sunnah setelah jumat adalah empat raka'at.

▪ diantara mereka ada yang menyatakan: kita gabungkan antara keduanya sehingga kita shalat enam raka'at.

▪ dan diantara mereka ada yang merinci dan mengatakan:

"Jika shalat di rumahnya maka shalat dua raka'at, dan jika shalat di masjid maka shalat empat raka'at."

▪ dan diantara mereka ada yang mengatakan: bahwa ini termasuk bentuk ibadah yang beragam, maka terkadang shalat empat raka'at dan terkadang shalat dua raka'at.

Dan yang lebih dekat untuk dikatakan tentang hal itu ialah:

"Jika dia melakukan shalat di rumahnya, jika dia shalat rawatib setelah jumat di rumah maka dua raka'at saja sebagai bentuk mencontoh Rasulullah ﷺ, dan jika melakukan shalatnya di masjid maka empat raka'at sebagai bentuk memenuhi perintah beliau ﷺ. 》

Barakallahu fikum

Silsilah Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb > kaset no. [184].
Sumber Audio: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_184_01.mp3

Tidak ada komentar: