SOLUSI BUNGA BANK DI REKENING TABUNGAN

Di antara faedah yang dsampaikan oleh Ustadz DR. Erwandi Tarmidzi:

1. Wajib bagi kaum muslimin mengajukan kepada pihak bank untuk tidak menerima bunga.

2. Jika pada saat pertama kali membuka rekening bank maka kita sampaikan bahwa kita tidak menyetujui adanya bunga bank, sehingga kita minta klausul "Pihak bank memberikan bunga kepada nasabah" DICORET.
BUNGA BANK

3. Jika kita menyetujui/menandatangani klausul "Pihak bank memberikan bunga kepada nasabah" maka kita menanggung dosanya dari semenjak menyetujui hingga sekarang. Alasannya karena Allah ta'ala telah mengharamkan riba namun kita malah menyetujuinya/menanda tanganinya walaupun kita tidak memakan bunga tersebut.

4. Jika dahulunya pernah menyetujui/menanda tangani klausul tersebut maka wajib segera bertaubat kepada Allah ta'ala kemudian mendatangi pihak bank dan meminta pengajuan agar dihentikan pemberian bunga agar dosa yang kita tanggung tidak berlanjut.

5. Ada beberapa bank di Indonesia yang bisa dilakukan penghentian pemberian bunga kepada nasabah, bahkan saat ini ada bank yang telah menyediakan form khusus untuk proses tersebut.

6. Jika pihak bank tidak mau melakukan proses penghentian pemberian bunga ke rekening kita dengan alasan sistemnya sudah baku atau alasan lainnya, maka kita katakan "Saya akan cabut rekening saya dan akan saya cari bank yang mau melakukan proses ini."

7. Karena bagaimanapun kebanyakan pihak bank akan mengikuti permintaan pasar (nasabah).

8. Bunga yang sudah terlanjur masuk ke rekening wajib kita keluarkan/bersihkan dengan cara disalurkan ke fasilitas umum, seperti jalan umum, WC umum, dll.

Semoga bermanfaat.

Dengan pemateri Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc, MA dan Ustadz Erfandoni Tarmizi, Lc, MHi

Akhukum Abu Hafsh Hakim

Tidak ada komentar: