Larangan Tabarruk kepada selain Allah menurut Ulama Syafi'iyyah

Disyariatkan tabarruk atau mencari barakah tetapi dengan cara yang benar dan disyariatkan, karena barakah itu dari Allah dan hanya milik Allah serta mendapat izin dariNya,

Tabarruk yang disyariatkan seperti Al-Qur’an, air zam-zam, bulan ramadhan dan sebagainya. sebagaimana kata Nabi shallallahu alaihi wasallam :

الْبَرَكَةُ مِنَ اللهِ
“Barakah itu (bersumber) dari Allah”.[ HR. Bukhari no. 3579.]

Tabarruk Mamnu’ atau tabarruk yang dilarang dan diharamkam yaitu tabarruk dengan hal-hal yang tidak disyari’atkan maka tidak boleh, seperti tabarruk dengan pohon, batu ajaib (!), kuburan, dzat kyai dan lain sebagainya.
tabaruk di kuburan

Simaklah ucapan Amirul mukminin Umar bin Khaththab tatkala berkata ketika mencium hajar aswad:

إِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ، وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Saya tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan bahaya atau manfaat. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu maka saya tidak menciummu. [ HR. Bukhari 1597 dan Muslim 1270.]

Lihat komentar indah para ulama madzhab Syafi’iyyah lainnya tentang atsar ini dalam Juhud Syafi’iyyah fi Taqrir Tauhidil Ibadah oleh DR. Abdullah al-‘Anquri hlm. 582-584.]

Imam Ibnul Mulaqqin Asy-Syafi'i rahimahullah berkata mengomentari atsar di atas: “Ucapan ini merupakan pokok dan landasan yang sangat agung dalam masalah ittiba’ (mengikuti) kepada Nabi sekalipun tidak mengetahui alasannya, serta meninggalkan ajaran Jahiliyyah berupa pegangungan terhadap patung dan batu, karena memang tidak ada yang dapat memberikan manfaat dan menolak bahaya kecuali hanya Allah semata, sedangkan batu tidak bisa memberikan manfaat, lain halnya dengan keyakinan kaum Jahiliyyah terhadap patung-patung mereka, maka Umar ingin memberantas anggapan keliru tersebut yang masih menempel dalam benak manusia”.[ Al-I’lam bi Fawa’id Umadatil Ahkam6/190. ]

Jenis tabarruk ini telah diiingkari secara keras oleh para ulama Syafi’iyyah. Menarik sekali dalam masalah ini apa yang dikisahkan bahwa tatkala ada berita sampai kepada telinga Imam Asy-Syafi’i bahwa sebagian orang ada yang bertabarruk dengan peci Imam Malik, maka serta merta beliau mengingkari perbuatan itu. [ Manaqib Syafi’i 1/508 oleh al-Baihaqi dan Syarh Arba’in Al-‘Ajluniyyah hlm. 262-263 oleh Syaikh Jamaluddin al-Qasimi.]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

وَمَنْ خَطَرَ بِبَالِهِ أَنَّ الْمَسْحَ بِالْيَدِ وَنَحْوِهِ أَبْلَغُ فِي الْبَرَكَةِ فَهُوَ مِنْ جَهَالَتِهِ وَغَفْلَتِهِ لِأَنَّ الْبَرَكَةَ إِنَّمَا هِيَ فِيْمَا وَافَقَ الشَّرْعَ وَكَيْفَ يَنْبَغِي الْفَضْلَ فِيْ مُخَالَفَةِ الصَّوَابِ؟
“Barangsiapa yang terbesit dalam hatinya bahwa mengusap-ngusap dengan tangan dan semisalnya lebih mendatangkan barokah maka hal itu menunjukkan kejahilannya dan kelalaiannya, karena barokah itu hanyalah yang sesuai dengan syari’at. Bagaimanakah mencari keutamaan dengan menyelisihi kebenaran?!”. [ Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 8/275.]

Imam Al-Ghazali rahimahullah juga berkata:

فَإِنَّ الْمَسَّ وَالتَّقْبِيْلَ لِلْمَشَاهِدِ عَادَةُ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى
“Sesungguhnya mengusap-ngusap dan menciumi kuburan merupakan adapt istiadat kaum Yahudi dan Nashoro”. [ Ihya’ Ulumuddin 1/271.]

Demikianlah ketegasan para ulama Syafi’iyyah, lantas bandingkanlah hal ini dengan fakta yang ada pada kaum muslimin sekarang!!.

(sumber grup WA MAZHAB IMAM SYAFI’I)

Tidak ada komentar: