πŸ” HUKUM MAKANAN BERLABEL HALAL DARI IRAN(SYIAH)?

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum Ustadz, Mengenai Halal dan Haram, di negara saya tinggal saat ini, mulai ada produk makanan yang berlabel halal dari Islamic Republic of Iran. Bagaimana pendapat Ustadz mengenai hal ini? Apakah definisi halal dan haram mereka sama?Jazakallahu khairan Ustadz..

JAWABAN :

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh. Tentang makanan, kalau ia berupa daging (bukan ikan) maka jangan dimakan. Sebab Imam Ahmad pernah mengatakan: “Aku mau memakan sembelihannya orang Yahudi, tapi tidak mau memakan sembelihannya kaum Rafidhah”. Rafidhah di zaman beliau adalah sama dengan syi’ah hari ini. 
BERLABEL HALAL DARI IRAN

Pendapat ini benar, karena keyakinan rafidhah penuh dengan syirik, dan mereka layak disamakan dengan kaum musyrikin yang sembelihannya tidak halal dimakan, meskipun mereka membaca nama Allah. Sebab syarat sah penyembelihan menurut syariat, salah satunya ialah bahwa yg menyembelih harus ‘ahlinya’. yaitu satu dari tiga golongan: “Muslim”, “Nasrani” ,atau “Yahudi”. selain yg ketiga ini tidak boleh dimakan sembelihannya. 

Bila seorang muslim terjerumus dalam syirik yg parah sehingga lebih menyerupai orang musyrik, maka sembelihannya menjadi tidak halal. Contohnya sembelihan ahli kubur (pemuja kuburan) yg mengaku muslim, dan sembelihan kaum rafidhah itu sendiri. Namun jika berupa makanan lainnya yg bukan dari hewan sembelihan, seperti biskuit, coklat, dan semisalnya; maka tidak mengapa insya Allah.
_________

πŸ‘€ Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA
🌍 basweidan.com

Tidak ada komentar: