KENAPA MEREKA TIDAK PERNAH ADAKAN KAJIAN RUTIN KITAB AL UMM?

Ada teman mengatakan, "kenapa mereka yang sering mengaku bermadhzab Syafiiyah tidak pernah mengadakan kajian Kitab Al Umm karya Imam Syafi’i ya?", saya yang mendengarkan membenarkan, "iya juga aneh, mereka kelompok yang mengaku diatas madzhab Syafiiyah justru tidak pernah mengkaji kitab ini, padahal ini kitab inti dalam fiqih Madhzab Syafiiyah, kitab ini dipelajari hampir semua ulama madzhab Syafiiyah.
KAJIAN RUTIN KITAB AL UMM

Mungkin mereka takut kalau dikaji akan ketahuan bahwa mereka selama ini cuma ngaku-ngaku bermadhzab Syafiiyah, karena dalam banyak amalan mereka justru berlawanan dengan pendapat Imam Syafi’i sendiri, semisal larangan berkumpul dirumah ahli mayat(tahlil kematian), haramnya musik, soal memelihara jenggot, larangan meninggikan kuburan, larangan dzikir berjamaah dst. "

Misal saja soal alat musik saja, Imam Syafi’i jelas mengatakan alat musik haram, namun di negri ini banyak Muslim yang mengaku adalah pengikut Imam Syafi’i malah sering memainkan musik. Bahkan ada seorang ustadz yang sering mengaku pengusung madzhab Syafiiyah mengatakan, "musik seperti orang ngomong, kalau ngomongnya baik maka baik hasilnya, jika ngomongnya jelek maka jelek juga hasilnya, musik yang baik yang mendatangkan mashlahat boleh, sebaliknya yang musik jelek yang ngajak kemaksiatan hukumnya haram." Subhanaallah.

Berikut kutipan haramnya musik dari Imam Syafi’i, dalam kitab Al Umm buah karya beliau, kalau mereka tau Imam Syafii mengatakan alat musik haram secara mutlak, bahkan beliau menyamakan alat musik dengan daging babi atau khomer.

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah –dalam bab washiat- berkata

وَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا
"Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar-pen) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)" (Al-Umm 4/92)

Sangat jelas bahwa Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengharamkan seseorang yang berwasiat untuk memberikan al-'uud (kayu) yang ia miliki kepada orang lain, jika yang dimaksud dengan al-'uud tidak ada selain kayu yang bersenar (gitar). Adapun jika sang pewasiat ternyata memiliki jenis al-uud yang lain, seperti busur panah dan tongkat maka washiat yang dijalankan hanyalah pada busur dan tongkat untuk diberikan kepada orang lain tersebut.

Imam Asy-Syafi'i juga menegaskan bahwa hukum haramnya washiat ini juga berlaku pada seluruh jenis mizmar (alat musik/seruling).

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:
فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ
"Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur'an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)" (Al-Umm 6/147).

Referensi dr Firanda.com
Dari Abu Rasyid Ash Shiddiq

Tidak ada komentar: