Zakat fitri dengan beras bid'ah ?

Membantah qiyas yang salah AH yang mengqiyaskan bid'ahnya maulid dengan zakat fitri berupa beras.

Perayaan maulid sudah jelas ritual ibadah yang  tidak dikerjakan serta tidak dicontohkan dan bid'ah orang yang melakukan ibadah yang tidak dicontohkan karena ibadah adalah tauqifiyyah yaitu berdasarkan dalil

Adapun zakat fitri dengan beras adalah qiyas yang benar karena Rasulullah menyebut beberapa makanan dalam haditsnya dan para shahabat menyebutkan makanan pokok mereka lebih dari satu

Tidak ada dalil yang mewajibkan zakat  dengan kurma, gandum, keju, anggur

Perbandingan wajib dan haramnya itu hanya makanan dan qimah atau uang bukan jenis makanan pokok tertentu.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510).
Zakat fitri dengan beras bid'ah ?

Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235).

Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)

Juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. ( Kifayatul Akhyar (hal. 239 )

Di dalam Majmu’ al-Fatawa (25/68), Syaikh al-Islam Ibnu Taymiah berkata, “Bila penduduk sebuah negeri mengonsumsi satu dari beberapa jenis bahan pokok tersebut, maka mereka boleh membayar zakat fitrah dengan makanan pokoknya sendiri. Tetapi bolehkah mereka membayarkan zakat fitrah berupa bahan lain selain makanan pokok mereka itu? Misalnya, ada penduduk yang mengkonsumsi beras dan jagung sebagai bahan pokok, bolehkah bagi mereka mengeluarkan gandum atau jelai sebagai zakat fitrahnya, ataukah yang berpahala hanya zakat beras dan jagung saja?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang cukup populer. Pendapat yang paling benar adalah yang menyatakan bahwa mereka harus mengeluarkan bahan makanan yang biasa mereka konsumsi sebagai zakat fitrahnya, walaupun makanan itu tidak termasuk ke dalam jenis-jenis bahan di atas. Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti Syafi’i dan lainnya. Karena kaedah dan hikmah asal dalam sedekah adalah bagaimana ia dapat menghibur dan membahagikan kaum fakir miskin. Allah Ta'ala berfirman :

( مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ )
“Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Qs. Al-Ma`idah: 89).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Karena kedua makanan ini adalah makanan pokok penduduk Madinah di masa itu. Sekiranya bukan makanan pokok mereka, tetapi mereka malah mengkonsumsi bahan lainnya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka dengan zakat fitrah yang bukan dari bahan makanan yang biasa mereka konsumsi. Dan Allah juga tidak akan menyuruh mereka mengeluarkan makanan yang bukan bahan pokok dalam hal kaffarat.”

Ibnu al-Qayyim berkata dalam I’lam al-Muwaqqi’in (3/12), “Inilah yang menjadi bahan makanan pokok penduduk Madinah saat itu. Adapun penduduk negeri lain yang makanan pokoknya bukan kurma dan jelai, maka mereka hanya wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokoknya saja.

Seperti halnya penduduk yang biasa mengonsumsi jagung atau beras, buah Tin atau biji-bijian lainnya. Sedangkan bila makanan pokok mereka selain biji-bijian, seperti susu, daging ataupun ikan, maka zakat fitrahnya adalah makanan tersebut, apapun jenisnya. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan inilah yang paling benar.

Karena tujuan zakat sendiri adalah memenuhi kebutuhan kaum miskin di hari Id dan menghibur mereka dengan memberikan makanan pokok yang biasa mereka makan di negerinya. Dengan demikian, dibolehkan dan akan berpahala zakat fitrah yang berupa tepung, walaupun haditsnya tidak sahih.”

Di dalam Syarh al-Mumti’ (6/182), Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Namun bila makanan pokok orang-orang itu bukanlah biji-bijian atau kurma, melainkan daging misalnya, seperti mereka yang tinggal di daerah kutub utara, maka pendapat yang benar adalah mereka boleh mengeluarkan zakatnya dengan daging juga.

Kesimpulan :

Zakat fitri yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok dan utama disuatu negeri masing masing contoh : beras, jagung, sagu, gandum, kurma, tiwul, keju, daging dll.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para shahabat tidak menetapkan satu makanan pokok dalam mengeluarkan zakat fitri dan memberi kebebasan pada umatnya.

(Ust Muhammad Ilham)

Tidak ada komentar: