Hukum menjual koran dan majalah memuat gambar-gambar t3lanjang

Pertanyaan
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ?

Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqidah), pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Salafus Shalih yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?
majalah memuat gambar-gambar t3lanjang
Jawaban
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan t3lanjang (porn0), janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.

Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas syar’i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar’i) tentang boleh menjualnya.

Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang didalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi yang dominan dalam buku itu.

(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, [Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H, hal.38, Edisi Indonesia ’25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani’, Optima Semarang, 1995)

artikel: salafy.or.id

Tidak ada komentar: