Kronologi Surat Undangan Untuk Berdialog Kepada Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawaz

Kepada kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah ‘Azza Wa Jalla, berikut ini adalah penjelasan terkait beredarnya surat undangan berdialog dari MUI Kota Bogor kepada Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas -hafizhahullah-.

1. Pada sidang hari Senin, 5 Februari 2018, Majelis Hakim PTUN Bandung memberikan perintah kepada pihak WALIKOTA Bogor untuk memfasilitasi SECARA RESMI dialog atau mudzakarah antara Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dengan pihak-pihak sekitar Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor terkait adanya perbedaan paham. Namun faktanya, surat undangan datang dari MUI Kota Bogor dan BUKAN dari Walikota Bogor.

Kronologi Surat Undangan

2. Surat undangan untuk mudzakarah dari MUI Kota Bogor tersebut diterbitkan pada hari Selasa, 6 Februari 2018 dan DITITIPKAN kepada warga tetangga pengurus Masjid Imam Ahmad bin Hanbal pada SIANG harinya, dan baru diterima oleh Ustadz Yazid pada PETANG hari, sementara acara mudzakarah SUDAH ditentukan oleh MUI Kota Bogor pada keesokan harinya, yaitu hari Rabu, 7 Februari 2018.

3. Karena waktu undangan yang terlalu mendadak (H-1) dan Ustadz Yazid sudah memiliki agenda mengajar yg terjadwal, maka Ustadz Yazid tidak bisa memenuhi undangan tersebut.

4. Ustadz Yazid melalui kuasa hukum sudah mengirimkan surat balasan pada hari Rabu, 7 Februari 2018 kepada pihak MUI Kota Bogor dan mengajukan agar mudzakarah diadakan pada hari Selasa, 13 Februari 2018 dengan DIFASILITASI oleh WALIKOTA Bogor (sesuai perintah Majelis Hakim PTUN) dengan adanya kejelasan dan kesepakatan mengenai tujuan mudzakarah, personal yang hadir, moderatornya, dan mekanismenya agar tercapai maslahat bersama.

5. Hingga klarifikasi ini dibuat belum ada jawaban dari pihak Walikota Bogor.

6. Sebelum undangan mudzakarah ini, Ustadz Yazid Jawas sebelumnya sudah membuka kesempatan untuk berdiskusi secara ilmiah, yakni pada tanggal 9 Desember 2016 di Balaikota dan 19 Desember 2017 di Masjid Az-Zikra.

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Silahkan untuk menyebarluaskan informasi tersebut.

Sumber: Facebook Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor

Tidak ada komentar: