Wanita melihat majalah yang ada gambarnya

Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar’i ?
Wanita melihat majalah yang ada gambarnya

Jawaban.

Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid’ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.

(Dari Lajnah Da’imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah, 19/138)

artikel: salafy.or.id

Tidak ada komentar: