Membaca Al Fatihah dan Amin pada shalat jamaah

Membaca amin

Mayoritas ulama berpandangan hukumnya sunnah, lalu kapan makmum membacanya?

Dalam hadist disebutkan "apabila imam membaca amin, maka bacalah amin" (Hr. Bukhari dan Muslim)

Imam Malik berpendapat, imam tidak perlu membaca amin secara jelas sedangkan makmum baca kuat. Karna Allah berfirman "berdoalah kepada Rabb kalian dengan tunduk dan pelan" (Al a'raf : 55)

Namun pandangan Imam Malik ini tidak tepat, karna kalau alasannya ayat tersebut maka makmumpun mesti baca pelan. Kita memilih pendapat berdasarkan hadist diatas, yaitu imam harus membaca amin secara jahr, karna makmum mengikuti imam, bagaimana makmum mengikutinya kalau ia membaca pelan.

Membaca Al Fatihah dan Amin pada shalat jamaah

Hukum membaca Al Fatihah

Bagi Imam membaca Al Fatihah ulama sepakat hukumnya wajib karna bagian dari rukun sholat berjamaah, sedangkan bagi makmum terdapat tiga pendapat :

1. Wajib, ini adalah pendapat Imam Syafi dan Imam Bukhari, berdasarkan sabda Nabi "tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al fatihah" (Hr. Bukhari dan Muslim)

2. Tidak wajib membacanya, ini adalah pandangan mazhab Hanafi. Karna ada dalil "siapa yang shalat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya" (Hr. Ahmad dan Ibn Majah) tapi hadis ini dhaif.

3. Pandangan ketiga dibedakan antara shalat jahriyah dan sirriyah.

Untuk shalat jahriyah tidak wajib karna Allah berfirman "jika ayat Al Quran dibaca maka dengarkanlah dan diam" (Al A'raf : 204) ulama berkata : ayat ini khusus untuk orang yang shalat, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Muslim "jika Imam takbir maka bertakbirlah dan jika imam membaca hendaklah kalian diam"

Dan untuk shalat sirriyah makmum wajib baca.

Pendapat penulis (Syaikh Abdul Aziz At tharifi) pendapat ketiga lebih tepat yaitu makmum membaca Al fatihah pada shalat sirriyah dan tidak membaca pada shalat jahriyah.

Sedangkan pensyarah (Dr. Rozaimi) memilih pendapat wajib membaca Al Fatihah bagi makmum untuk shalat sirriyah ataupun jahriyah.
___________________
Tambahan dari kami :

Syaikh Ibn Taimiyah berpendapat : jika Imam membaca keras maka makmum cukup mendengarkan (Majmu' Fatawa/ 23 : 265)

Sedangkan Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan untuk kehati-hatian, makmum tetap membaca Al fatihah walaupun pada shalat jahriyah. (Mulakhash al fiqh/ 1: 128)

Syaikh Al Utsaimin berkata disyariatkan bagi makmum membaca Al Fatihah walaupun Imam sedang membaca Al fatihah dengan pengeras suara. Namun jika makmum terlambat dan mendapati imam sedang rukuk, maka pada keadaan ini gugur baginya kewajiban membaca Al fatihah (Majmu' fatawa / 13 : 128)

Syaikh Al bani dalam bukunya "sifat shalat Nabi" sepakat dengan pendapat ke tiga.

Kami lebih memilih pendapat pertama yaitu wajib membaca Al fatihah baik sirriyah maupun jahriyah, karna Al fatihah adalah rukun shalat dan tidak sah shalat tanpa membacanya.

Pelajaran

Dari perbedaan pendapat ulama diatas maka kita pahami bahwa umat Islam boleh bertoleransi dalam pembahasan khilafiyah mu'tabarah walaupun dalam perkara besar, mereka tidak mencela satu sama lain. Shalat adalah ibadah paling penting bagi seorang muslim, coba bayangkan jika makmum tidak membaca Al fatihah pada shalat jahriyah bagi orang yang mengambil pendapat wajibnya membaca Al Fatihah, apakah shalatny sah? Jelas tidak sah. Tapi, ia mesti berlapang dada terhadap orang yang mengambil pendapat yang cukup mendengarkan imam saja.

Oleh Dr. Rozaimi Ramle dalam Daurah "Sifat Shalat Nabi" karya Syaikh Abdul Aziz At Tharifi.

Ditulis oleh Rail / al munir

Tidak ada komentar: