Hukum Berdzikir Menggunakan Alat Tasbih (Butiran Maupun Digital)

P E R T A N Y A A N

Bismillaah. 'Afwan ustadz, ingin bertanya terkait hukum tasbih yang digunakan untuk berdzikir. Baik itu yang berupa butiran2 ataupun yang berbentuk digital.

Apakah benar ada khilaf terkait hukum penggunaan tasbih tersebut?

Karna ana mendapatkan informasi yang masih kurang jelas, bahwa hukum menggunakan tasbih itu bukanlah bid'ah, tetapi menyelisihi yang afdhal (dengan jari). Adapun yang sebelumnya ana ketahui, bahwa hukum menggunakan tasbih itu adalah bid'ah.

Jazaakallahu khairaa

🎾 J A W A B A N

📠 Naam, ada perbedaan pendapat Ulama Ahlussunnah (Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh al-Albaniy) dalam hal itu. Apakah itu bid'ah atau tidak. Tapi mereka sepakat bahwa bertasbih atau berdzikir dengan jari jemari tanpa alat tasbih adalah lebih utama.

Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menyatakan:

التسبيح بالمسبحة تركه أولى وليس ببدعة لأن له أصلا وهو تسبيح بعض الصحابة بالحصى ، ولكن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشد إلى أن التسبيح بالأصابع أفضل
Bertasbih dengan menggunakan alat tasbih lebih baik ditinggalkan, namun bukan bid'ah. Karena (perbuatan) itu memiliki asal. Yaitu sebagian Sahabat bertasbih dengan kerikil. Akan tetapi Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memberikan bimbingan bahwa bertasbih dengan jari jemari adalah lebih utama (Liqaa' al-Baab al-Maftuuh (3/30))

Hukum Berdzikir Menggunakan Alat Tasbih

Syaikh al-Albaniy rahimahullah menyatakan:

الأول أن السبحة بدعة لم تكن على عهد النبي صلى الله عليه وسلم إنما حدثت بعده صلى الله عليه وسلم فكيف يعقل أن يحض صلى الله عليه وسلم أصحابه على أمر لا يعرفونه ؟ والدليل على ما ذكرت ما روى ابن وضاح في " البدع والنهي عنها" عن الصلت بن بهرام قال : مر ابن مسعود بامرأة معها تسبيح تسبح به فقطعه وألقاه ، ثم مر برجل يسبح بحصا فضربه برجله ثم قال : لقد سَبقتم ، ركبتم بدعة ظلما ، ولقد غلبتم أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم علما ، وسنده صحيح إلى الصلت ، وهو ثقة من اتباع التابعين .
Pertama, sesungguhnya alat tasbih adalah bid'ah. Tidak pernah ada di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam. Penggunaan hal itu baru terjadi sepeninggal beliau. Bagaimana bisa dipahami Nabi shollallahu alaihi wasallam mengkhususkan perintah kepada mereka sesuatu yg tidak mereka kenal? Dalil terhadap apa yg aku sebutkan adalah (atsar) yang diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhoh dalam al-Bida' wan Nahyu Anha dari as-Sholt bin Bahraam ia berkata: 

Ibnu Mas'ud melewati seorang wanita yang bertasbih dengan alat tasbih, maka Ibnu Mas'ud pun memutus alat tasbih itu kemudian melemparkannya. Kemudian Ibnu Mas'ud melewati seorang laki-laki yang bertasbih dengan kerikil kemudian ia memukulkan (kerikil) itu dengan kakinya. Kemudian berkata: "Sungguh kalian telah mendahului. Kalian telah melakukan kebid'ahan yang dzhalim. Apakah kalian mengira lebih berilmu dari para Sahabat Muhammad shollallahu alaihi wasallam?! " Sanad riwayat ini Shahih hingga as-Sholt, yang merupakan seorang Tabi'ut Taabi'in yang terpercaya 

( Silsilah ad-Dhaifah (1/110))

Wallaahu A'lam
_____
✍ Dijawab oleh Al Ustadz Abu 'Utsman Kharisman hafizhahullah
Arsip WALIS 

Tidak ada komentar: