SUNTIKAN DI SIANG HARI RAMADHAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah suntikan pengobatan di siang hari bulan Ramadhan mempengaruhi puasa ?

Jawaban

Suntikan pengobatan ada dua macam. Pertama, suntikan infuse, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syari’at, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidk mewakili makan dan minum. 

SUNTIKAN DI SIANG HARI RAMADHAN

Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.

[Fatawa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 58]

Tidak ada komentar: