TINGGALKAN AJARAN SUFI

Jauhi pemahaman Sufi, berhenti membuat-buat ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan nabi, jangan suka mengamalkan ibadah-ibadah warisan nenek moyang yang tidak jelas asal usulnya!

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan sahabat adalah tauladan dan patokan kita dalam menjalankan suatu ibadah. Kerjakan apa yang mereka pernah ajarkan dan lakukan, tinggalkan jika mereka tidak lakukan, karena hukum asal ibadah adalah HARAM! Sampai ada dalil yang memerintahkan!

padahal Allah berfirman : .

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
“Sesungguhnya pada diri Rasulullah ada teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari akhir serta banyak berdzikir kepada Allah.” (Al-Ahzab: 21)

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." ( Ali-Imran: 31 )

Usaha Ulama Nusantara Membrantas Ajaran Sufi

Sesungguhnya kebenaran dan kebathilan akan terus berselisih hingga datangnya ketetapan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan antara kedua-duanya memiliki pembela masing-masing. Akan tetapi akibat yang baik akan dimiliki yang haq dan pembelanya. Sekiranya kebathilan itu nampak di suatu zaman maka harus dilenyapkan dan dibantah. Dan demikianlah seterusnya hingga pada akhirnya yang haq lah yang akan unggul dan menang.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang terjemahannya, “Dan katakanlah, ‘Kebenaran telah datang dan yang bathil telah lenyap.’ Sungguh, yang bathil itu pasti akan lenyap.” (QS Al-Isra’: 81)

Di awal-awal Islam mengibarkan panjinya di Nusantara, ajaran sufi sangatlah nampak dan jelas eksistensinya. Terlebih pada abad ke-6 dan ke-7. Hal ini sebagaimana pernyataan Prof. Dr. Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya, Menemukan Sejarah (hal. 160), “Tarekat mulai berkembang dan mempunyai pengaruh besar pada abad ke-6 dan ke-7 di Indonesia.”

Di antara tokoh-tokohnya pun sampai dapat menempati kedudukan tinggi di kerajaan, yaitu sebagai penasehat sultan atau raja, atau minimal sebagai panutan masyarakat. Sebut saja misalnya Hamzah Al-Fanshuri, Syamsuddin As-Sumatrani (w. 1039), Muhammad Yusuf Tajul Khalwati Al-Makassari (1037-1111), Abdush Shamad bin Abdurrahman Al-Falimbani (1116-1203), Muhammad Nafis bin Idris Al-Banjari (1148-… ), dan lainnya. Bahkan di antaranya pula ada yang meracik tarekat baru, seperti Ahmad bin ‘Abdul Ghaffar As-Sambasi (1217-1289) pendiri tarekat Naqsyabandiyyah wa Qadiriyyah yang kemudian diageni oleh ‘Abdul Karim Al-Bantani.

Para tokoh sufi ini sudah banyak memberikan ajaran-ajaran yang mengerikan di tengah kaum muslimin saat itu. Ajaran yang paling ekstrim ialah ajaran hulul dan wihdatul wujud atau dalam bahasa Jawa dikenal dengan “manunggaling kawulo Gusti”. Syaikh Muhammad Nuruddin Ar-Raniri, seorang syaikhul islam di kerajaan, meriwayatkan dalam kitabnya, Fath Al-Mubin sebagaimana dalam Jaringan Ulama hal. 219, tentang faham wihdatul wujud di masa Sultan Iskandar Tsani yang merupakan warisan daripada Hamzah Al-Fanshuri dan Syamsuddin As-Sumatrani, “…dan lagi kata mereka itu, al-‘alam huwa Allah, huwa al-‘alam, bahwa alam itu Allah dan Allah itu alam.”

Dalam kitabnya berjudul Tanbih Ath-Thullab fi Ma’rifah Mulk Al-Wahhab, Syamsuddin menyatakan sebagai berikut, “I’tiqad tentang makna laa ilaaha illallaah adalah tiada wujud hanya Allah, yaitu tidak ada wujud pada hakikatnya melainkan hanya Wujud AllahTa’ala, menafikan (meniadakan) sekutu daripada Wujud Allah, mengitsbatkan keesaan Wujud-Nya, dengan tiada wujud haqiqi bagi lain-Nya. Maka wujud semua makhluk itu zhil (bayangan bagi Allah) lagi majazi. Yang majazi pada hakikatnya tiada ada pada sisi Allah.”

Dalam perjalannanya, ajaran sufi mulai mendapat tanggapan, kritikan, dan bantahan dari para ulama setempat. Ar-Raniri, misalnya, ia sangat menentang dan tidak setuju terhadap ajaran hulul dan wihdatul wujud meski dirinya juga masih berkesufi-sufian. Bahkan ia memvonis kafir lagi murtad bagi siapa pun yang tidak mau melepaskan diri dari ajaran itu karena sedemikian bahayanya. Selain vonis kafir, kedudukannya sebagai syaikhul islam di kerajaan dimanfaatkannya dengan dukungan Sultan Iskandar Tsani untuk menjatuhkan hukum mati bagi pemilik keyakinan kafir ini dan membakar seluruh buku yang mendukungnya, di antaranya adalah buku-buku Hamzah Al-Fanshuri.

TINGGALKAN AJARAN SUFI

Dalam Fath Al-Mubin, Ar-Raniri menceritakan, “…dan lagi kata mereka itu, al-‘alam huwa Allah, huwa al-‘alam, bahwa alam itu Allah dan Allah itu alam. Setelah sudah demikian itu, maka disuruh raja akan mereka itu membawa tobat daripada itikad yang kufur itu. Maka dengan beberapa kali disuruh raja jua akan mereka itu membawa tobat, maka sekali-kali tiada ia mau tobat, hingga berperanglah mereka itu dengan penyuruh raja. Maka disuruh oleh raja bunuh akan mereka, dan disuruhnya himpunkan segala kitab karangan guru mereka di tengah medan masjid yang bernama Bayt Al-Rahman. Maka disuruh oleh raja tunukan segala kitab itu.”

Penulis Jaringan Ulama (hal. 219) meriwayatkan, “Lebih jauh lagi, dia (Ar-Raniri) menantang para pendukung doktrin Wujudiyah memperdebatkan masalah ini. Ar-Raniri menyatakan, perdebatan itu diselenggarakan di istana Kasultanan di hadapan Sultan atau Sultanah. Dalam beberapa kasus, perdebatan-perdebatan sangat sengit dan berlangsung selama beberapa hari.”

Daripada itu, Syaikh Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjari (1122-1227) pun turut andil dalam memberantas ajaranwihdatul wujud (kisahnya dapat ‘dinikmati’ dalam buku Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad Ke19 hlm. 95-96). Ceritanya persis dengan cerita Al-Hallaj dan Syaikh Siti Jenar di Jawa. Sebagian sejarawan menilai kisah-kisah semacam ini hanya semacam dongeng sebagaimana penilaian Buya Hamka dan sebagian yang lain meyakini benar adanya. 

Perbedaan-perbedaan di kalagan sejarawan semacam ini kiranya dapat dimaklumi. Betapa tidak, penulisan sejarah di negeri ini memang mengalami telat waktu. Penduduk negerinya sangat jarang yang berminat mendokumentasikan sejarahnya sendiri sehingga tidak ada jaminan kevalidan sebuah episode sejarah. Justru yang banyak menulis sejarah negeri ini adalah sarjana-sarjana Barat yang kafir dengan kemungkinan besar banyak diselewengkan sesuai misi mereka. Oleh karena itu, salah satu faktor jayanya penjajah Barat di bumi pertiwi adalah berkat sejarah bohong yang mereka palsukan. Hal ini disebutkan oleh Prof. Ahmad Mansur Suryanegara dalam Api Sejarah 1.

Maka kiranya penduduk negeri ini perlu berterimakasih kepada Syaikh Muhammad Nuruddin bin Hasanji Ar-Raniri yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk menulis beberapa episode sejarah negeri ini dalam karya fonumentalnya yang terkenal itu, yaituBustan As-Salathin fi Dzikr Al-Awwalin wa Al-Akhirin. Sayangnya buku sejarah yang berharga ini belum mendapatkan perhatian yang cukup dari negeri ini. Pasalnya buku itu sampai sekarang masih dalam bentuk manuskrip yang berceceran di negeri-negeri Barat. Hanya beberapa bagian saja yang sudah ditranslit ke bahasa Melayu dan Inggris, itu pun yang melakukannya bukan orang kita. Manuskrip lengkap untuk kitab ini konon ditemukan pada seorang kolektor naskah kuno di Aceh, namun ia belum mau mempublikasikannya ke khalayak meski sangat dibutuhkan karena buku ini ditulis langsung dari saksi sejarah.

Demikian juga dengan Tuanku Imam Bonjol yang menyempatkan diri untuk menulis sejarahnya dengan penjajah kafir dalam sebuah catatan-catatan hariannya.

Kembali ke pokok permasalahan. Terlepas apakah kisah hukum mati yang dijatuhkan Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari kepada penganut faham wihdatul wujud bernama Haji Abdul Hamid, yang jelas ini dapat dijadikan sebagai bukti adanya keruskan faham ini dan pertentangan yang cukup kuat dari kaum muslimin di negeri ini sejak masa silam.

Seakan tidak mau absen, Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Bantani (1230-1314) yang digelari Sayyid Ulama Al-Hijaz oleh penduduk Taimur (Al-A’lam VI/318 karya Az-Zarkali) dan Syaikh ‘Utsman bin Yahya (…-1333), mufti Batavia, ikut serta memberantas ajaran sufi yang sedang marak di Syarq Aqsha (Timur Jauh/Indonesia). Keduanya bersepakat untuk memadamkan ajaran sufi yang tengah marak di Nusantara.

Dalam buku Beberapa Aspek disebutkan (hlm. 121) disebutkan, “Ketika seorang Arab dari Batavia di Indonesia –negeri di mana tarekat tersebar secara sangat luas-, yaitu Sayid Usman bin Yahya, mengirim suatu brosur yang polemis dan tajam terhadap ‘sistem yang durhaka’ ini supaya Syekh Nawawi menyetujui isinya, memang ulama Banten ini tidak mau menolak untuk menyokong posisi Sayid ini dengan beberapa kata yang manis.”

Brosur bantahan Sayyid ‘Utsman bin Yahya tersebut bertajuk An-Nashihat ‘ala Niqat. Di antara kata pengantar terhadap buku ini, Al-Bantani berkata, “Adapun orang-orang yang mengambil tarekat, jikalau adalah perkataan dan perbuatan mereka itu mufakat pada syara’ Nabi Muhammad sebagaimana ahli-ahli tarekat yang benar, maka maqbul; dan jika tada begitu maka tentulah seperti yang terjadi banyak di dalam anak-anak murid Syekh Ismail Minangkabau.”

Selanjutnya beliau berkata mengomentari tata cara dzikir mereka yang aneh dan adanya faktor duniawi dari pimpinan tarekat (baca: mursyid), “Maka bahwasannya mereka itu bercela akan zikr Allah dengan (…) dan mereka itu bercela-cela akan orang yang tiada masuk di dalam tarekat. Merka itu hingga, bahwasanya mereka itu menegah akan ikut bersembahyang padanya dan bercampur makan padanya dan mereka benci padanya istimewa pada bahwasanya Syekh Ismail itu hanyasanya mengambil ia akan tarekat itu : asalnya karena kumpul harta buat bayar segala hutangnya. Maka ia di dalam asal itu mau jual agama dengan dunia adanya…”

Syekh Isma’il yang disebut Muhammad Nawawi di atas adalah Isma’il bin ‘Abdullah Al-Minkabawi Al-Jawi Al-Khalidi An-Naqsyabandi. Dia adalah seorang tokoh tarekat Naqsyabandiyyah Khalidiyyah yang berpengaruh di Minangkabau dan sekitarnya. Dia sendiri memiliki sebuah karangan tentang tarekat silsilah Naqsyabandiyyah bertajuk Qashidah Nazhm fi Silsilah Ath-Thariqah An-Naqsyabandiyyah. (Lihat Faidh Al-Malik Al-Wahhab I/203-204, Al-Mukhtashar min Nasyr An-Nur wa Az-Zuhar hlm. 131-132, danA’lam Al-Makkiyyin II/931)

Terakhir dalam artikel ringkas ini adalah bantahan dan tahdziran dari Syaikh Ahmad bin ‘Abdul Lathif Al-Khathib Al-Minangkabawi (dalam teks Arab tertulis: Al-Minkabawi), seorang imam, khathib, dan pengajar di Masjidil Haram asal Minangkabau. Barangkali dari sekian ulama yang mentahdzir dan ‘menelanjangi’ ajaran sufi secara keseluruhan dengan tegas adalah Ahmad Al-Khathib. Beliau ini terkenal dengan sikap kerasnya dalam memerangi penyakit TBC (thatayyur, bid’ah, dan churafat), termasuk dalam hal ini adalah praktek ajaran sufi yang menjamur di negerinya.

Polemiknya dengan ulama-ulama sufi di negerinya sangat terkenal. Terlebih polemiknya dengan Muhammad Sa’ad Munqa (1277-1339), Khathib ‘Ali (w. 1353), Sulaiman Ar-Rasuli (w. 1390), dan konco-konconya yang biasa disebut dengan “kaum tuo” yang sedemikian gigih mempertahankan “jobnya” itu.

Awal mula perseturuan dan polemik antara “kaum mudo” yang menolak keras tarekat dengan “kaum tuo” adalah sebuah jawaban Ahmad bin ‘Abdul Lathif Al-Khathib Al-Minkabawi Asy-Syafi’i (1276-1334) terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan tarekat yang dikirimkan ke Makkah pada 1324 H/1906 M oleh muridnya sendiri, ‘Abdullah Ahmad.

Bunyi pertanyaan-pertanyaan itu adalah sebagai berikut:

“Tharikat Naqsyabandiyah Khalidiyah adakah baginya asal pada syara’ atau tiada? Dan adakah salislnya pada Rasulullah SAW atau tiada? Dan adakah bagi meninggalkan makan daging asal dari syara’ atau tiada? Dan adakah suluk 40 hari dan 20 hari dan 10 hari baginya asal daripada syara’ atau tiada? Dan rabithah adakah asal pada syari’at atau tiada? Hendaklah dijawab soal itu dengan maujud pada syara’. Jika maujud padanya hendaklah dinyatakan dalilnya pada kami. Dan jika tiada maujud padanya maka hendaklah nyatakan pula kepada kami. Karena telah hasil di negeri kami permasalahan besar pada masalah ini.”

Selanjutnya pertanyaan-pertanyaan tentang tarekat ini dijawab Ahmad Al-Khathib dengan ditulisnya kitab Izhhar Zughal Al-Kadzibin fi Tasyabbuhihim bi Ash-Shadiqin (Menjelaskan Kekacauan-Kekacauan Pendusta yang Menyerupai Orang Jujur). Kitab ini dicetak pertama kali pada tahun 1324 dan pada tahun 1326 sudah mengalami cetak ulang. Selain itu, kitab ini juga sudah ditranslit ke dalam huruf latin oleh A. Arief pada 1961 dan kembali dicetak pada 1979. Hal ini menunjukkan betapa permasalahan ini bukan maslah sepele dan perhatian kaum muslimin dalam memberantas kebid’ahan dan menegakkan kebenaran.

Dalam kitabnya ini Ahmad Al-Khathib mebantah dan membatalkan semua amalan tarekat seperti wasilah, rabithah, kaifiyat-kaifiyat, dan wirid-wiridnya dengan argumen Al-Quran dan Sunnah. Tentang kitab ini, penulis Beberapa Aspek (hlm. 143) menulis, “…dalam karangannya, Ahmad Khatib memberikan beberapa alasan yang cukup kuat dan rasional untuk menentang tarekatt ini. Menurut muqaddimahnya, Ahmad Khatib mengambil bahan untuk begian pertama dari kitab Al Ba’its ila Inkar al-Bid’ah wa’l Hawadits, karangan Imam Syihabuddin bin Muhammad bin Abdul Rahman bin Ismail bin Ibrahim yang namanya termasyhur denagn Abu Syamah.”

Rupa-rupanya jawaban Ahmad Al-Khathib ini membuat geram dan marah seluruh ulama tarekat se-Minangkabau. Maka berduyun-duyunlah para ulama itu membantah Ahmad Al-Khathib. Maka muncullah bantahan dari Muhammad Sa’ad Munqa berjudul Irgham ‘Unuf Al-Muta’annitin. Dengan menggunakan kata-kata yang cukup kasar membuat Ahmad Al-Khathib merasa tertantang sehingga mendorongnya untuk mengarang bantahan berikutnya bertajuk Al-Ayat Al-Bayyinat fi Raf’i Al-Khurafat. Bantahan kedua ini kembali mendapatkan tanggapan dari Sa’ad Munqa dengan ditulisnya kitab Tanbih Al-‘Awwam ‘ala Taghrirat Ba’dh Al-Anam. Kemudian muncul pula bantahan dari Ahmad Al-Khathib sebuah kitab berjudul As-Saif Al-Battar fi Mahq Kalimat Ba’dh Al-Aghrar.

Dalam pada itu, nampaknya salah satu murid Syaikh Ahmad Al-Khathib, ‘Abdul Karim Amrullah, tidak mau ketinggalan dalam menumpas kebathilan yang sudah menjamur di negerinya. Maka beliau mengambil bagian dalam polemik ini dengan mengarang buku bertajuk Qath’ Riqab Al-Mulhidin buat menyanggah Sa’ad Mungka dan tarekat Naqsyabandiyyah.

Perlu diketahui bahwa di waktu itu mayoritas ulama Minangkabau berpegang pada tarekat sufi. Dalam bukunya, Ayahku (hlm. 76), Hamka mengatakan, “Rupanya ulama-ulama Minang setelah gagal Pemberontakan telah banyak yang lebih condong pada tharikat, terutama Tharikat Naqsyabandiyah Khalidiyah.” Perkataan Hamka ini mengomentari cerita Tuanku Syaikh ‘Abbas, “Padahal memasuki tharikat itu adalah pakaian hampir seluruh Ulama Minangkabau pada masa itu.” Hanya segelintir ulama saja yang terlepas dari tarekat, di antaranya selain Ahmad Al-Khathib dan ‘Abdul Karim Amrullah adalah Syaikh ‘Abdul Qadir bin Shabir Al-Mandili (w. 1302) yang juga pengajar di Masjidil Haram dan ‘Abdullah Ahmad.

Walhasil, bantahan-bantahan Syaikh Ahmad Al-Khathib terhadap terekat-tarekat sufi diwujudkan dengan menulis buku-buku rudud (bantahan) dan juga melalui murid-muridnya yang setelah sekian lama belajar kepadanya di Makkah dan kembali ke Tanah Air yang kebanyakan dari mereka memainkan peran dalam memurnikan agama Islam di bumi Melayu. Sebab, banyak memang dari ulama-ulama negeri ini yang mengamati sepak terjang kaum muslimin dalam mengamalkan Islam sudah tidak lagi sesuai dengan apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diteruskan para Shahabatnya radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Setidaknya yang menilai seperti ini adalah dua ulama kenamaan, yaitu Muhammad Nawawi Al-Bantani dan Ahmad bin ‘Abdul Lathif Al-Khathib Al-Minkabawi rahimahumallah. Maka perseturuan antara yang haq dan yang bathil akan terus berlanjut hingga nampaklah yang haq itu.

Dengan demikian selesailah artikel ringkas ini dengan berbagai kekurangannya karena memang minimnya refrensi yang ada pada penulis. Sekiranya ada di antara pembaca sekalian yang mengetahui refrensi-refrensi lebih banyak lagi, penulis sangat berharap untuk diberi tahu agar penelitian ini tidak berhenti sampai di sini saja. Allahua’lam.


Referensi:

Ayahku Riwayat Hidup Dr. H. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatera, karya ‘Abdul Malik bin ‘Abdul Karim Amrullah (HAMKA), terbitan Umminda 1982

Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad Ke-19, karya Karel A. Steenbrink, terbitan Bulan Bintang 1984

Cahaya dan Perajut Persatuan Waliullah Ahmad Khathib Al-Minangkabawy, karya Dandang A. Dahlan, terbitan Adi Cita 2007

Faidh Al-Malik Al-Wahhab Al-Muta’ali bi Anba’ Awail Al-Qarn Ats-Tsalits ‘Asyar wa At-Tawali, karya Abu Al-Faidh ‘Abdussattar bin ‘Abdul Wahhab Ash-Shiddiqi Al-Hindi Al-Makki, dirasah & tahqiq ‘Abdul Malik Dahaisy, terbitan Maktabah Al-Asadi 1430

Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII Akar Pembaharuan Islam Indonesia, karya Azyumardi Azra, terbitan Prenada Media Group 2004

Menemukan Sejarah Wacana Pergerakan Islam di Indonesia, karya Ahmad Mansur Suryanegara, terbitan Mizan

Sejarah Peradaban Islam Indonesia, karya Musyrifah Sunanto, terbitan Rajawali Press 2005

Siyar wa Tarajim Ba’dh ‘Ulamaina fi Al-Qarn Ar-Rabi’ ‘Asyar li Al-Hijrah, karya ‘Umar ‘Abdul Jabbar, terbitan Tihamah 1403 H

Thabaqatus Syafi’iyah Ulama Syafi’i dan Kitab-Kitabnya dari Abad ke Abad, karya Siradjuddin ‘Abbas, terbitan Pustaka Tarbiyah Baru 2011

Dan lain-lain.

https://www.facebook.com/KoalisiUmatIslam/videos/833057806883407/

Tidak ada komentar: