Suami Larang Istri Berbisnis

Pertanyaan : 

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh, Saya seorang istri yang mempunyai pekerjaan di rumah tanpa mengganggu tugas saya sebagai istri dan ibu rumah tangga. Tetapi dalam hal ini suami kurang setuju.

Apakah suami saya berhak melarang saya melakukan aktifitas tersebut dan membelanjakan hasil dari aktifitas bisnis tersebut?

Kemudian satu lagi, bagaimana hukumnya kalau suami saya mengharamkan memakai uang saya untuk usahanya. Mohon penjelasan dari hal ini, Ustadz

Jawaban : 

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh

Bila suami melarang apakah ada hak suami disana? ADA

➡Rasulullah mengatakan :

َﺍﺗَّﻘُﻮ ﺍﻟﻠﻪ َﺍﺳْﺘَﻮْﺻُﻮْﺍ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻦَّ ﻋَﻮَﺍﻥٌ ﻋﻠﻴﻜﻢ
“Bertakwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan berwasiatlah kepada mereka dengan baik karena para istri tersebut tawanan kalian”

Tawanan tentu tidak bisa jual beli, tidak bisa bekerja seenaknya dia, dia tawanan suami.

Suami Larang Istri Berbisnis

Walaupun mengatakan tidak mengganggu pekerjaan rumah tangga, dia tidak mungkin tidak mengganggu, tidak mungkin tidak mengganggu, sekarang kurangnya pikirannya akan bercabang, sekurang kurangnya tenaganya akan terkuras. Walhasil, hak suami untuk melarang. Dengan demikian sebaiknya hentikan usaha tersebut.

Dan lebih baik hidup anda, enak hidup, nikmati hidup yang enak, biar suami anda yang bertanggung jawab seluruhnya tanpa anda harus mengeluarkan fikiran dan memutar otak untuk menjalankan bisnis tersebut. Kemudian, suami melarang membelanjakan.

Kalau larangan membelanjakan setelah umpamanya. Apakah ada hak suami untuk mengambil uang tersebut? Tidak, tidak ada.

Kemudian, lalu apakah hasil dari bisnis tadi bila telah dilarang oleh suami tetap dilakukan menjadi haram? Hasilnya halal bila transaksi halal tetapi anda berdosa tidak taat kepada suami.

Kemudian larangan suami bahwa uang ini tidak boleh dibelanjakan untuk rumah tangga.

Memang, bukan kewajiban istri untuk menafkahi rumah tangganya. Tapi untuk dia, dia sudah mengetahui bahwa transaksinya halal, bisnisnya halal, tentu dia halal karena karena harta istri adalah istri.

Allahu wa bari fiik

Dijawab oleh: Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Tidak ada komentar: