Hukum Sendawa dengan suara yang kencang

Tanya :

Kalau makan setelah kenyang bersendawa, apa boleh bersendawa nya dengan bunyi atau suara yang kencang?

Jawab :

Bismillah, Alhamdulillah wash-shalatu was-salam ‘ala Nabiyyina Muhammad, amma ba’du.

Terdapat hadits dari Abdullah bin Umar, Abu Juhaifah, Abdullah bin ‘Amru, Abdullah bin ‘Abbas dan dari hadits Salman tentang tidak disenanginya bersendawa.

Hukum Sendawa dengan suara yang kencang

Hadits tersebut dengan lafazh,

ﻛﻒ ﻋﻨﺎ ﺟﺸﺎﺀﻙ ، ﻓﺈﻥ ﺃﻛﺜﺮﻫﻢ ﺷﺒﻌﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ، ﺃﻃﻮﻟﻬﻢ ﺟﻮﻋﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ
“Tahanlah dari kami sendawamu, karena sesungguhnya seseorang yang paling sering kenyang di dunia makan dia akan paling panjang rasa laparnya di hari kiamat.”

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi di dalam as-Sunan,Ibnu Majah di dalam as-Sunan, al-Hakim di dalam al-Mustadrak dan selain mereka.

Asy-Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini dengan hukum hasan lighairihi dengan berbagai macam jalur periwayatannya.

Namun jalan-jalan periwayatan hadits ini, tidak satupun yang luput dari cela bahkan sanadnya sangat lemah.

Ibnu Abi Hatim di dalam al-‘Ilal no. 1910 mengutip dari bapak beliau,

“Hadits ini adalah hadits yang mungkar.” Dan di bagian lainnya, beliau mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang batil, …”

Dengan demikian, bersendawa bukanlah hal terlarang secara syar’i.

Namun walau bersendawa dengan suara yang kencang/keras dihadapan kaum manusia bukanlah suatu yang haram, akan tetapi merupakan prilaku yang tidak sejalan dengan adab dan akhlak yang mulia.

Dan sepatutnya bilamana seseorang hendak bersendawa, dia menahannya semampunya ataukah menutup mulutnya dengan tangan kirinya.

Wallahul ta’ala A’lam bish-shawab

(Ustadz Rishky AR)

Tidak ada komentar: