Syarah Hadist : "Shalat Berjamaah Sunnahnya Diringankan"

قال النبي صلى الله عليه وسلم { إذا صلى أحدكم للناس فليخفف فإن فيهم الضعيف والسقيم والكبير ، قإذا صلى أحدكم لنفسه فليطول ما شاء } متفق عليه
Nabi Shallallahu alahi wa salam bersabda: "jika salah seorang diantara kalian mengimami orang-orang maka hendaklah dia meringankannya, karena diantara mereka ada yang lemah, sakit dan orang tua. akan tetapi jika dia sholat sendirian, maka boleh dia memperpanjang sesukanya." (HR. Bukhari-Muslim)



Faedah dari hadist ini

1. Mempersingkat dan meringankan sholat adalah karna adanya maslahat bukan semata-mata mengikuti kemauan makmum saja, yaitu makmum yang sehat atau tidak ada hajat yang sangat penting.

Ibnu Rojab Rahimahullah berkata : "ini adalah dalil bahwa siapa yang ingin sholat dengan niat memanjangkan, boleh baginya meringankan karna suatu maslahat."

2. hukum asal panjang sholat dan bacaan adalah mengikuti bagaimana Nabi shallallahu alahi wa salam menjadi imam. baik panjangnya atau pendeknya, kapan panjang dan pendek.

Syeikhul islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan : "selayaknya imam melakukan sebagaimana umumnya Nabi shallallahu alahi wa salam melaksanakannya. mengurangi atau meringankan karna ada maslahat, dan menambahkan atau memanjangkan karna ada maslahat juga.

wallahu a'lam bisshowab

dikutib dari kitab taudhihul ahkam, Hal. 253

ditulis ulang dan editor oleh Atri Yuanda El-pariamany

Tidak ada komentar: