Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Ada beberapa pendapat di kalangan ulama dalam pembahasan ini. Mungkin, dari pembahasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal mengandung tiga keadaan:

Pertama, udh-hiyyah diperuntukkan bagi orang-orang yang masih hidup, tetapi orang yang telah meninggal diikutkan juga di dalamnya. Hal seperti ini adalah boleh berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.
“Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.” [1]

Penyebutan keluarga dan umat Muhammad dalam hadits di atas tentunya juga mencakup orang-orang yang telah meninggal.

Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Kedua, udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal karena melaksanakan wasiatnya. Hal ini juga diperbolehkan berdasarkan firman Allah Subhânahû wa Ta’âlâ tentang keharusan pelaksanaan wasiat,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Maka barangsiapa yang mengubah (wasiat) itu setelah mendengar (wasiat) tersebut, sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubah (wasiat) itu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah: 181]

Ketiga, udh-hiyyah yang dikhususkan untuk orang yang telah meninggal. Sejumlah ulama memandang bahwa hal tersebut adalah boleh karena udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal sama dengan bersedekah untuk mayyit, sedang bersedekah untuk mayyit adalah boleh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Dan boleh ber-udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal sebagaimana boleh berhaji dan bershadaqah untuknya. (Udh-hiyyah) disembelih untuknya di rumah, (tetapi) udh-hiyyah maupun selainnya tidak boleh disembelih di kuburan.”[2]

Namun, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh[3] berpendapat bahwa ber-udh-hiyyah untuk mayyit bukanlah sesuatu yang afdhal karena tidak dilakukan oleh Rasullullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam untuk Khadîjah, Hamzah, maupun keluarga dan orang lain yang beliau cintai. Andaikata hal tersebut memang afdhal, beliau dan para shahabatnya akan memberi contoh dalam hal tersebut.

Wallâhu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ.
[2] Majmû’ Al-Fatâwâ 26/306.
[3] Bacalah Asy-Syarh Al-Mumti’ 7/479-480 dari Risalah Ahkâmul Udh-hiyyah wa Adz-Dzakâh.

Sumber: Buku Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah Karya Al-Ustâdz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Tidak ada komentar: