Bolehkah Mendatangi Dukun ?

مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 3047)

Orang yang datang dan bertanya kepada dukun disetai keyakinan akan kebenaran si dukun bahwa dia mengetahui perkara ghaib maka ia telah kafir; karena ia telah menyalahi dan mendustakan firman Allah Ta'ala,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
"Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah"." (QS. Al-naml: 65)

Siapa membenarkan dukun dalam ilmu ghaib (perkara ghaib yang dismapaikannya) padahal dia tahu bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah, maka ia kafir kufur akbar yang mengeluarkan dari agama (Islam). Jika ia jahil dan tidak meyakini bahwa dalam Al-Qur'an ada kedustaan maka kufurnya adalah kufur di bawah kekafiran (tidak menjadi kafir)." (Al-Qaul Mufid: 1/335)

Orang yang datang untuk dan menanyakan sesuatu kepadanya –tanpa meyakini atau membenarkannya-, maka shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun) dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim)

Tidak ada komentar: