Pertanyaan
Assalamu 'alaikum afwan ana mau tanya .. boleh kah ana zakat fitrah dengan kel kakak kandung sendiri yg juga anak2nya Yatim ..
Jawaban
Assalamu 'alaikum afwan ana mau tanya .. boleh kah ana zakat fitrah dengan kel kakak kandung sendiri yg juga anak2nya Yatim ..
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat.
Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).
Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).
Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” ( HR. An Nasai no. 2582, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Wallahu a'lam.
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar: