Dalil shahih Seputar qurban

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138.

Kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131.

Dalil shahih Seputar qurban

Hadits tersebut mengabarkan bahwa berkurban untuk seekor unta bisa ditanggung oleh 10 orang, sementara sapi bisa oleh tujuh orang.

Batas 10 orang untuk unta dan 7 orang untuk sapi adalah batas maksimal, maksudnya, dianggap baik bila satu orang menanggung satu ekor sapi atau unta.

Silahkan niatkan ketika menyembelih kurban sekalian untuk semua anggota keluarga

Firman Allah Subhanahu wata'ala yang berkaitan dengan tema hadits tersebut adalah

اِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ 
"Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak." (QS. Al-Kausar 108: Ayat 1)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 
"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. Al-Kausar 108: Ayat 2)

Tidak ada komentar: