Ngaku Islam,Tapi Kok membenci Wanita Bercadar ???

Banyak sekali kita temukan didalam kehidupan sehari hari,dimana masyarakat begitu mengecilkan wanita2 yang bercadar,mengasingkan mereka,bahkan tidak segan2 menuduh mereka sebagai teroris dan bahkan sebagian yang mengaku muslim tapi sangat memusuhi wanita2 bercadar.

Entah apa salah wanita bercadar sampai mereka begitu membenci nya. Padahal kita tau bahwa Cadar Hukumnya Sunnah didalam Islam.

Dan jika seseorang membenci Sunnah Rasulullah sama saja membenci Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.Sedangkan orang2 yang membenci Sunnah Rasulullah diancam tidak termasuk kedalam Golongan Ummat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Barangsiapa membenci sunnahku,maka dia bukan golonganku. (HR.Bukhari).

membenci Wanita Bercadar

Lalu,bagaimana Hukum Cadar Menurut Ulama2 4 Mazhab???

Allah Berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada istri2 mu,anak2 perempuanmu dan istri2 orang mukmin,Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (QS.Al-Ahzab : 33).

Imam At-Thobari Rohimahullah didalam Tafsir nya berkata :

ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم : هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة
Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini.Sebagian mereka mengatakan : yaitu dengan menutup wajah2 mereka dan kepala2 mereka,dan tidak ditampakkan apa2 kecuali hanya satu mata saja.

Nah,kemudian dari Ayat inilah Para Ulama berbeda pendapat mengenai Aurat Wanita Muslimah.

1. Mazhab Syafi'i :

A. Sebagian Ulama Mazhab Syafi'i mengatakan Aurat Wanita Muslimah didalam Shalat adalah Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Adapun diluar shalat didepan lelaki Ajnabi seluruh tubuh termasuk Wajah dan telapak tangan.

Jadi Cadar Hukumnya Wajib.

B. Sedangkan sebagian Ulama Mazhab Syafi'i lainnya mengatakan bahwa Aurat Wanita Muslimah didalam Shalat adalah Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Begitu juga diluar shalat didepan lelaki ajnabi.Aurat nya seluruh tubuh Kecuali Wajah dan telapak tangan.

Jadi Cadar Hukumnya Sunnah.

Didalam Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى
Madzhab Syafi'i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah Wajib.Pendapat lain menyatakan hukumnya adalah Sunnah.Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.

2. Mazhab Maliki

Ulama Mazhab Maliki Sama dengan Ulama Mazhab Syafi'i yang kedua.

Aurat Wanita Muslimah didalam Shalat dan Diluar Shalat adalah Seluruh tubuh Kecuali Wajah dan Telapak tangan.

Jadi Cadar Hukumnya Sunnah.

3. Mazhab Hanafi Pendapat nya sama dengan Mazhab Maliki Yaitu Hukum Cadar Sunnah.

4. Sedangkan Satu pendapat Imam Ahmad menyebutkan bahwa Aurat Wanita Muslimah didalam Shalat dan diluar shalat adalah Seluruh tubuh termasuk juga kukunya.

Jadi Hukum Cadar Wajib.

Akan tetapi Ulama Hambali yang lainnya mengatakan lebih condong kepada Sunnah.

Hanya saja Jumhur (Mayoritas Ulama) di 4 Mazhab mengatakan Wajah dan telapak tangan Bukan termasuk Aurat baik diluar shalat.Jadi Hukum Cadar lebih condong kepada Sunnah bukan Wajib.

Didalam Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan :

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ
Jumhur (Mayoritas Ulama) Fiqih yang 4 Dari Mazhab Hanafi,Maliki,Syafi'i,dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian,wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.Menurut Mazhab Hanafi,di zaman kita sekarang wanita muda dilarang memperlihatkan wajah di antara laki2,Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.

Kembali kepada pembahasan semula dimana masyarakat kita begitu sensitif dengan wanita bercadar,tidak kah mereka tau bahwa Mayoritas Ulama menghukumi Cadar sebagai Sunnah yang artinya jika Dipakai akan mendapatkan Pahala???

Maka tugas orang2 yang sudah mengetahui ilmunya,hendaklah memberitahu masyarakat yang masih minim ilmu tentang cadar disadarkan dengan perkataan Ulama Mazhab.Agar kiranya nanti tidak ada lagi kebencian terhadap wanita2 bercadar,karna sejatinya Didalam Islam Hukum Cadar adalah Sunnah.

Jangan sampai sesama muslim menuduh saudara2 nya dengan sebutan teroris karna hanya memakai cadar yang disunnahkan didalam islam untuk dipakai.Tentunya paham ini datang dari orang2 pembenci Syari'at Islam dan mendoktrin orang2 awam dari Ummat Islam untuk membencinya.

Yuk di ingatkan saudara2 kita dimasyarakat akan paham seperti ini.Karna kita laksana bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.

Rasulullah bersabda :

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا, وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ
Orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain bagaikan satu bangunan,dimana satu dengan yang lainnya saling mengokohkan.Kemudian beliau menganyam jari-jemarinya. (HR.Bukhari).

Semoga kita semua bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya.Aamiin Ya Robbal 'Aalamiin.

Penulis : Al-Faqir Ila Maghfiroti Robbih (Fastabikul Randa Ar-Riyawi) Mahasiswa Syari'ah/Ahwalus Syakhsiyyah.

Tidak ada komentar: