Resume Kajian Fiqih Ringkas Bab Ke 6 Tentang Qurban

Pembahasan Pertama :

1.Definisi.
Al Udhiyah ( qurban ) secara bahasa / etimologi artinya menyembelih hewan pada waktu dhuha.

Adapun Al Udhiyah ( qurban ) secara istilah syar'i / terminologi adalah menyembelih binatang ternak dari jenis unta,sapi atau kambing pada hari raya idul adha sebagai sarana ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

2.Hukum Dan Dalil Disyari'atkannya Qurban.
Hukum berqurban adalah sunnah muakkad ( sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan ).

Dalil disyari'atkannya qurban dari al qur'an yaitu firman Allah Ta'ala :

فصلّ لربّك وانحر 
" Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah ". [ QS.Al Kautsar : 2 ].

Dalil dari as sunnah yaitu hadits Anas radhiyallahu 'anhu beliau berkisah bahwa Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan dua domba jantan yang warnanya putih bercampur hitam,dan keduanya bertanduk.

Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri.

Beliau membaca Bismillah, Bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas pinggiran leher domba tersebut. [ Muttafaq 'alaihi,Al Bukhari No.Hadits 553 dan Muslim 1966 ].

3.Syarat Orang Yang Mau Berqurban.

1.Islam.
Orang kafir tidak diperintah untuk berqurban.

2.Baligh Dan Berakal Sehat.
Anak kecil dan orang gila tidak dibebani untuk berqurban.

3.Mampu.
Yaitu punya kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan keluarganya pada saat hari raya adha hingga akhir hari tasyrik dan cukup untuk membeli hewan qurban.

Pembahasan Kedua :
Jenis binatang ternak yang boleh dan sah untuk dijadikan qurban hanya ada tiga macam :

1.Unta
2.Sapi/kerbau.
3.Kambing/domba .

Dalilnya yaitu firman Allah Ta'ala :

ولكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام
" Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari'atkan penyembelihan ( qurban ) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah rezekikan kepada mereka ". [ QS.Al Hajj : 34 ].

Dan binatang ternak yang sah dan boleh untuk dijadikan qurban hanya tiga jenis itu saja yaitu unta, sapi dan kambing.

Kajian Fiqih Ringkas Bab Ke 6 Tentang Qurban

Karena tidak pernah dinukil dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya mereka berqurban dengan yang lain.

Satu ekor kambing bisa mencukupi qurban satu orang dan seluruh keluarganya.

Satu ekor sapi bisa mencukupi qurban tujuh orang dan seluruh keluarganya.

Satu ekor unta bisa mencukupi qurban sepuluh orang dan seluruh keluarganya sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat At Tirmidzi dari Abdullah bn Mas'ud.

Pembahasan Ketiga :

Syarat Dan Kriteria Hewan Yang Layak Untuk Dijadikan Qurban.

1.Usia.
Semua jenis binatang ternak yang mau dijadikan qurban harus sudah cukup umur sesuai kriteria syar'i.

a.Unta harus berusia minimal lima tahun.

b.Sapi harus berusia minimal dua tahun.

c.Kambing biasa selain domba harus berusia minimal satu tahun.

d.Domba harus berusia minimal 6 bulan.

2.Sehat Fisiknya Dan Tidak Cacat.
Termasuk syarat dan kriteria hewan yang layak dan sah dijadikan qurban baik dari jenis unta, sapi atau kambing.

Semuanya harus dalam kondisi sehat fisiknya, segar bugar dan selamat dari berbagai macam cacat yang bisa mengurangi kwalitas daging.

Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

أربع لا تجزئ في الأضاحي : العوراء البين عورها ،والمريضة البين مرضها ،والعرجاء البين عرجها ،والعجفاء التي لا تنقى 
" Ada empat cacat yang tidak boleh pada hewan qurban : (1) buta sebelah matanya dan jelas butanya, (2) sakit dan jelas sakitnya,(3) pincang dan jelas pincangnya,(4) sangat kurus sampai-sampai kelihatan tidak punya sumsum tulang". [ HR.Ahmad, At Tirmidzi dan An Nasa'i ].

Dan diqiyaskan dengan empat cacat di atas yang juga tidak boleh pada hewan qurban diantaranya:

Tanggal beberapa giginya,patah telinga ataupun tanduknya dan berbagai cacat lainnya.

Pembahasan Keempat :

Waktu Menyembelih Qurban.

Penyembelihan hewan qurban boleh dimulai setelah selesai shalat idul adha.

Dan waktu paling akhir untuk menyembelih qurban yaitu sebelum matahari berbenam pada akhir hari tasyriq ( tgl 13 Dzulhijah).

Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

من صلى صلاتنا ،ونسك نسكنا ،فقد أصاب النسك ،ومن ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانه أخرى
" Barangsiapa shalat seperti shalatku,beribadah seperti ibadahku maka benarlah ibadahnya. Dan barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat idul adha maka ia hendaknya mengulang qurbannya ". [ Muttafaq 'alaihi ].

Waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan qurban adalah saat setelah selesai shalat idul adha.

Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

أول ما نبدأ به يومنا هذا نصلى ثم نرجع فننحر،فمن فعل ذلك فقد اصاب سنتنا ،ومن ذبح قبل ذلك فإنما لحم قدمه لأهله ، ليس من النسك في شيء
" Aktifitas pertama yang aku lakukan pada hari raya idul adha adalah, shalat idul adha kemudian pulang terus menyembelih hewan qurban. Barangsiapa yang beraktifitas seperti itu maka dia telah benar mengikuti sunahku ( ajaranku ). Dan barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat idul adha maka itu hanyalah daging biasa yang disuguhkan untuk keluarganya dan bukan termasuk qurban ". [ Muttafaq 'alaihi ] .

Pembahasan Kelima :

1.Cara Membagi Daging Qurban.

Bagi orang yang berqurban boleh memakan sebagian dari daging hewan qurbannya.

Allah Ta'ala berfirman :

فكلوا منها وأطعموا البآئس الفقير
" Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi diberikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan faqir ". [ QS.Al Hajj : 28 ] .

Dan cara yang sesuai sunnah adalah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ;

a.1/3 untuk keluarganya.
b.1/3 untuk disedekahkah kepada faqir dan miskin.
c.1/3 diberikan kepada orang yang mampu / kaya sebagai hadiah.

Sebagaimana yang telah Rasulillahi shallallahu 'alaihi wasallam pernah lakukan.

[ Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah Juz.8 hal.632 ].

Dan boleh juga menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.

Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

كنت نهيتكم عن إدخار لحوم الأصاحي فوق ثلاث ،فأمسكوا ما بدا لكم 
" Dulu aku pernah melarang kalian menyimpan daging qurban melebihi dari tiga hari, maka sekarang simpanlah apa yang tersisa untuk kalian ". [ HR.Muslim ] .

2.Larangan Bagi Orang Yang Mau Berqurban.

Ketika telah masuk tanggal bulan dzulhijah ( 10 hari awal dzulhijah ) bagi orang yang sudah niat untuk berqurban dilarang ( diharamkan ) memotong kuku dan rambut,baik rambut yang ada di kepadanya atau badannya.

Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

اذا ذخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
" Jika telah masuk sepuluh hari awal dzulhijah dan ada diantara kalian mau berqurban maka janganlah memotong rambut dan kuku ". [ HR.Muslim dan Ahmad ] .

Dalam riwayat lain :

فلا يمس من شعره ولا بشره شيء حتى يضحي
" Maka janganlah memotong sesuatupun dari rambutnya atau kulitnya sehingga dia menyembelih qurbnannya ".

هذا والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد
Dikutip Dari Buku Yang Berjudul Al Fiqhu Al Muyassar Hal.188 ~ 191

Pemateri : Abu Faza.

Tidak ada komentar: