Apakah wanita yang sedang haidh tetap sujud tilawah ?.

Jawaban :

"Yang benar, adalah tidak mengapa hal tersebut, tidak mengapa baginya membaca melalui hafalannya, dan berdzikir kepada Allah azza wa Jalla serta mengerjakan sujud tilawah. Karena sujud tersebut hanyalah bentuk atau jenis bacaan & dzikir, dan bukan bentuk atau jenis ibadah sholat, menurut pendapat yang benar. Oleh sebab itu dibolehkan bagi orang yang membaca al-qur'an untuk tetap sujud meski berada pada kondisi tanpa wudhu, menurut pendapat yang lebih kuat dikalangan para ulama.

Apakah wanita yang sedang haidh tetap sujud tilawah

Demikian pula wanita yang mengalami haidh dan nifas, boleh bagi mereka membaca al-qur'an melalui hafalannya, dan sujud tilawah tatkala melewati ayat-ayat sajadah, menurut pendapat yang benar. Karena hadats yang mereka alami (haidh dan nifas) waktunya panjang, dan berbeda dengan kondisi junub. Adapun junub, memungkinkan baginya untuk cepat mandi, sehingga tidak boleh baginya untuk membaca al-qur'an (dalam kondisi junub).

Sedangkan haidh dan nifas waktunya lama, dan tidak boleh diqiyaskan ke junub. Sehingga (kesimpulannya) boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca al-qur'an (melalui hafalan) dan melakukan sujud tatkala melewati ayat-ayat sajadah, sebagaimana boleh bagi mereka untuk bertasbih dan bertahlil serta dzikir yang semisalnya, menurut pendapat yang terkuat dikalangan para ulama."

Referensi : www.binbaz.org.sa/noor/2250
Alih Bahasa : Ustadz Hilal Abu Naufal
Join Telegram: t.me/hilalpalopo

Tidak ada komentar: