Haram Istri Meminta Cerai, kecuali beberapa alasan ini

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ رواه أبو داود
Dari Tsauban (w. 54 H), ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau syurga." HR.Abu Daud (w. 275 H).

Haram Istri Meminta Cerai

Istifadah :

Seorang suami memiliki otoritas untuk menceraikan atau mentalak istrinya. Berbeda dengan istri yang tidak berhak untuk menceraikan, namun ia tetap memiliki hak untuk mengajukan perceraian. Meski begitu, para ulama mensyaratkan beberapa alasan yang membolehkan istri menggugat cerai, diantaranya :

1. Suami sering melakukan kekerasan fisik sehingga membuatnya cacat.

2. Suami sering meninggalkan shalat, berjudi, mabuk, main perempuan.

3. Suami tidak memenuhi kebutuhan sandang dan pangan anak dan istri selayaknya, padahal ia mampu.

4. Suami enggan memenuhi kebutuhan biologis istri padahal ia mampu.

Adapun bila menggugat cerai tanpa alasan, maka sang istri termasuk kepada golongan yang diancamkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadist di atas. Ia tidak akan mencium bau syurga.

Syeikh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al- Mubarakfuri menuturkan, makna dari ancaman tersebut adalah; sang istri tidak akan mencium bau syurga saat orang beriman pertama kali menciumnya, atau ia tidak akan menciumnya sama sekali. Selain itu ada ulama lain mengartikan; sang istri tidak akan mencium bau syurga walaupun ia masuk syurga. Na'udzu billahi min dzalik..

[Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah]

Tidak ada komentar: